[caption id="attachment_357838" align="aligncenter" width="563" caption="Ilustrasi: Presiden Instruksikan Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan Sabtu Lusa"][/caption]
Instruksi Presiden Jokowi tak bisa ditawar lagi. Ia tetap bersikukuh untuk menghukum kapal pencuri ikan di perairan Indonesia dengan hukuman yang maksimal: dibakar atau ditenggelamkan dengan cara ditembaki atau dirudal. Dari Istana Kepresidenan, Jakarta hari ini Kamis, 4 Desember 2014 Presiden Jokowi mengulang dengan tegas instruksi itu. Tentu saja kali ini instruksi itu akan dibarengi dengan tindakan nyata oleh seluruh jajaran yang terkait dengan teknis pelaksanaan hukuman terutama oleh TNI-AL dan Kementrian Perikanan dan Kelautan tanpa ada lagi pikir-pikir atau bantahan. Ini instruksi dari Presiden yang juga sebagai Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata. Jadi harus dicamkan baik-baik dan ini bukan instruksi "gertak sambal" atau gagah-gagahan. Ini menyangkut pencurian kekayaan laut Indonesia, jadi harus tegas alias tidak ragu-ragu.
Perintah Presiden Jokowi tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno seusai bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/12/2014) seperti yang diberitakan oleh kompas.com, "Presiden menyampaikan terkait dengan tindakan tegas terhadap para pelanggar atau pencuri ikan yang masuk wilayah kita dengan ketegasan akan dilakukan upaya hukum sampai pada penenggelaman kapal. Sudah dilaporkan dan akan dilakukan pada Sabtu mendatang (6 Desember 2014, Pen.)."
Menko Polhukam mengungkap bahwa saat ini kapal yang akan ditenggelamkan berjumlah tiga unit dan semuanya adalah kapal asing yang secara ilegal masuk ke perairan Indonesia. Kapal-kapal itu juga telah terlebih dulu disita negara melalui proses pengadilan dan diletakkan di Pulau Matak, Anambas.
Teknis penenggelaman kapal, lanjut Tedjo, bisa dengan cara menembak badan kapal hingga akhirnya tenggelam atau membakarnya.
Kompas.com menulis, instruksi Presiden yang disampaikan oleh Menko Polhukan tersebut setelah mendapat masukan dari berbagai pihak bahwa penenggelaman kapal pencuri ikan itu tidak melanggar undang-undang yang ada. Penenggelaman kapal ini sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, ayat (1) dan (4). Aturan dalam ayat (1) berisi, "Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia."
Adapun ayat (4) berbunyi, "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup."
Sejak awal sebagaimana diberitakan oleh kompas.com 18 November 2014 ketegasan Presiden Jokowi terkait penenggelaman kapal tersebut mendapat berbagai respon: setuju dan tidak setuju baik dari dalam negeri maupun negara sekitar Indonesia. Berikut beberapa negara sekitar yang blingsatan dengan ketegasan Presiden untuk menenggelamkan kapal pencuri ikan yang tertangkap di wilayah perairan Indonesia. Sumber berita.
1. Malaysia
Melalui Menteri Luar Negeri Anifah Aman, Malaysia menyatakan bahwa antara Malaysia dan Indonesia sudah menandatangani Nota Kesepahaman dalam soal penangkapan ikan sesuai hukum laut internasional pada 27 Januari 2012. Menurut perjanjian itu, kata Anifah, kedua negara sepakat untuk hanya mengusir pelaku penangkapan ilegal, bukan menangkap mereka.