Mohon tunggu...
Mas Wahyu
Mas Wahyu Mohon Tunggu... In Business Field of Renewable Energy and Waste to Energy -

Kesabaran itu ternyata tak boleh berbatas

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Darurat Narkoba di Indonesia: Data dan Fakta yang Mengerikan

10 Februari 2015   22:28 Diperbarui: 4 April 2017   18:31 18908
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

[caption id="attachment_368175" align="aligncenter" width="560" caption="Darurat Narkoba di Indonesia: Fakta dan Data yang Mengerikan"][/caption]

Sumber Gambar "Image" pada Google Search keywords "narkoba di Indonesia"

Pendahuluan
Artikel ini merupakan kelanjutan artikel saya sebelumnya yang berjudul "Surat dari USA Tekan Jokowi Soal Eksekusi Mati “Bali Nine”. Dimana kemudian kompasianer lainnya, Nararya memberikan suplemen yang menarik atas artikel saya tersebut dengan artikelnya yang bertajuk "Membedah Surat AFSC untuk Presiden Joko Widodo".

Atas dasar dua artikel tersebut, saya tergerak untuk melakukan penelitian sederhana terkait kondisi peredaran narkoba di Indonesia, dimana Presiden Jokowi menyebut bahwa saat ini Indonesia dalam situasi darurat narkoba. Situasi darurat tersebut sebagai dasar bagi Pemerintah Indonesia untuk terus men"sukabumi"kan eksportir, importir, produsen, bandar dan pengedar narkoba yang tertangkap dan sudah diputus dengan hukuman mati in kracht dengan cari tembak mati (firing aquad) setelah permohonan grasi para terpidana mati kasus narkoba itu ditolak oleh Presiden.

[caption id="attachment_368181" align="aligncenter" width="586" caption="Diantaranya Mereka Berdua Penyebab Kehancuran Generasi Muda Indonesia"]

14235564701205426524
14235564701205426524
[/caption]

Sumber Gambar

Saya yakin pada dasarnya Pemerintah Indonesia saat ini yang jauh lebih tegas dibanding pemerintah sebelumnya, menjalankan apa yang disebut dengan melindungi warga negaranya dari kehancuran generasi mudanya dari kematian sia-sia yang mengenaskan akibat mengkonsumsi narkoba. Dengan dieksekusinya para terpidana mati itu diharapkan bisa membuat pelaku lainnya jerih atas ketegasan Pemerintah Indonesia, dan segera menghentikan bisnis barang tersebut dari bumi Indonesia. Upaya eksekusi ini adalah salah satu upaya lain, selain dengan sebisa mungkin Pemerintah merehabilitasi korban narkoba yang jumlahnya meningkat secara signifikan. Artikel ini tidak membahas isu rehabilitasi termaksud.

Metode dan Tujuan
Bagaimanakah situasi Indonesia yang diklaim Pemerintah sebagai darurat narkoba? Pertanyaan inilah yang hendak kita cermati. Saya mencoba menjawab pertanyaan itu dengan sebuah penelitian. Penelitian tersebut saya lakukan dengan mencari, membaca, melihat dan mempelajari data dari Badan Narkoba Nasional (BNN), POLRI, Kementrian Huku dan HAM, Pusat Data dan Informasi Kementerian Kesehatan serta sumber lainnya melalui pemberitaan di media massa baik daring ataupun audio visual dari dalam negeri maupun luar negeri. Data yang saya peroleh, saya olah kembali agar pembaca bisa memahami lebih mudah dan bisa mengerti lebih cepat. Tentu saja ada data yang saya sajikan sebagaimana asalnya.

Semoga artikel ini bermanfaat memberikan gambaran dan pemahaman latar belakang pelaksanaan hukuman mati yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia akhir-akhir ini, khususnya para pegiat HAM yang aktif menghambat pelaksanaan hukuman mati itu dengan berbagai alasan. Silakan menyimak hasilnya sebagai berikut.

Indonesia: Great Market dan Good Price
Wilayah Indonesia yang luas yang terdiri dari 17ribu pulau yang tersebar dari Sabang sampai Merauke dan jumlah populasi Indonesia yang besar sekitar 250 juta orang bagi pasar narkoba adalah pasar yang luar biasa menjanjikan.

Ceruk pasar yang luar biasa inilah yang menarik para mafia narkoba luar negeri beramai-ramai menyerbu Indonesia dengan berbagai cara. Didukung oleh Indonesia sebagai negara yang berkembang ke arah kemajuan, pertumbuhan ekonomi yang baik menyebabkan tingkat hidup yang lebih baik, daya beli yang meningkat, namun sekaligus memberikan peluang gaya hidup masyarakatnya yang hedonis yang mampu membeli berapapun harga barang haram itu.

Ribuan pulau yang tersebar yang dimiliki Indonesia rupanya dimanfaatkan menjadi titik masuk yang strategis bagi mafia narkoba untuk memasukkan barang haram tersebut ke dalam wilayah Indonesia. Setelah banyak digagalkan melalui bandara-bandara yang ada oleh para penegak hukum Indonesia, para mafia itu saat ini mengalihkan rute pasokan barang melalui laut dan wilayah perbatasan.

Para mafia narkoba itu tak masuk ke dalam wilayah Indonesia begitu saja. Sebelum memasok anggota mereka terlebih dahulu mempelajari dan menyelidiki situasi baik keamanan, personal, hukum dan perundang-undangan negara Indonesia, bahkan peralatan yang dimiliki oleh aparat penegak hukum Indonesia. Disamping mereka menyamar dan berbaur dengan kita semua, misalnya sebagai nelayan yang rutin melaut untuk memancing dan menangkap ikan, dan sebagainya. Yang paling sering dilakukan adalah dengan cara menikahi wanita-wanita setempat agar tidak dicurigai dan bisa berbaur secara sosial. Dari anggotanya yang menyamar itulah para mafia itu mendapatkan pasokan informasi yang penting untuk membuat strategi pemasaran barang haram ke Indonesia. Aktivitas penyamaran dan peredaran ini dilakukan selama bertahun-tahun, sehingga para mafia itu berhasil "panen raya" dari hasil kerja keras itu dalam waktu beberapa tahun belakangan ini.

1423556686858710296
1423556686858710296
Sumber Gambar

Data dan Fakta yang Mengerikan
Menurut Kabag Humas BNN Sumirat Dwiyanto pada 19 Januari 2015 dalam acara Primetime Talk di Beritasatu TV, serbuan mafia narkoba ke wilayah Indonesia mencatat transaksi barang haram itu sekitar total 48 triliun. Transaksi yang fantastis. Bandingkan dengan keseluruhan transaksi yang terjadi di ASEAN yang sejumlah 160 triliun. Para mafia narkoba yang berasal dari Indonesia sendiri, juga Malaysia, Australia, Iran, Perancis, Taiwan, Nigeria dan lain-lain. Para mafia tersebut berpesta pora dengan total peredaran sebesar 30% ada hanya di Indonesia.

Menurut penjelasan pangamat hukum Asep Iwan Iriawan, para mafia itu berpikir bahwa vonis hukuman di Indonesia adalah hukuman yang ringan dan seumur hidup, hukuman mati di Indonesia hanya di atas kertas. Hukuman mati hanya berlaku untuk kejahatan teroris dan pembunuhan berencana. Bahkan di dalam penjara pun para mafia yang tertangkap dan diputus hukuman mati pun masih bisa mengendalikan dan menjalankan bisnis narkoba. Tak ada eksekusi mati di Indonesia. Itu pikiran mafia terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.

Tabel-1. Tersangka Narkoba Berdasarkan Jenis Kelamin dan Kewarganegaraan

1423555394336697238
1423555394336697238
Sumber Gambar: Infodatin 2014 Pusat Data dan Informasi Kementrian Kesehatan Republik Indonesia

Juga, penjelasan dari Sumirat, menurut pengakuan salah satu anggota mafia narkoba yang tertangkap yang akhirnya bekerjasama dengan penegak hukum bahwa di Indonesia bisa melakukan pencucian uang dalam bentuk pemberian donasi pada lembaga atau aktivis tertentu yang berkampanye anti hukuman mati untuk mengganggu dan mempengaruhi kebijakan pemerintah.

Direktur PLRIP-BNN Ida Utari pada Rakernis Terapi Rehabilitasi Napza pada 20 Maret 2014 di Kementrian Kesehatan menyebut di seluruh dunia pecandu berat narkoba berjumlah antara 15.5 juta - 38.6 juta. Prevalensi pengguna narkoba dunia adalah sekitar 5%, sedangkan Indonesia pada 2015 diperkirakan sebesar 2.8%, ada kenaikan hampir dua kali lipat dalam 10 tahun terakhir (tahun 2004 prevalensi 1.75%). Tak ada penururan sama sekali selama 10 tahun terakhir. Lihat Tabel-2.

Tabel-2. Prevalensi Pengguna Narkoba di Indonesia

14235555851444624931
14235555851444624931
Mencermati angka prevalensi dalam unit juta orang (Tabel-3) di tahun 2015, dimana apabila tidak ada penghambat peredaran narkoba, maka di Indonesia akan diperkirakan sekitar 5.1 juta orang akan menjadi pengguna narkoba atau di antara 50 orang WNI ada satu pengguna narkoba. Asumsi penduduk Indonesia 250 juta orang. Bisa jadi setiap lembaga yang mempunyai staf lebih dari 50 orang dipastikan ada diantaranya pengguna narkoba. Jika demikian lembaga penegak hukum (kepolisian, kejaksaan, KPK, kehakiman), lembaga hankam, lembaga tinggi negara lain, perusahaan swasta dan milik negara di Indonesia dipastikan terdapat pengguna narkoba. Ini sungguh amat gila, sekaligus cepat atau lambat bisa menghancurkan kelangsungan bangsa Indonesia.

Tabel-3. Pengguna Narkoba di Indonesia

14235556531543598624
14235556531543598624
Selain itu, hasil penelitian bersama antara BNN dan Puslitkes-UI yang dilakukan pada 2012, Kapuslitdatin BNN Darwin Butar Butar mengungkap bahwa pengguna narkoba menurut tingkat ketergantungan adalah sekitar 3.8 juta - 4.2 juta orang dengan rincian sebagaimana ditunjukkan dalam Tabel-4. Diungkapkan pula dalam dialog yang dipandu oleh presenter Beritasatu TV Veronica Moniaga, Sumirat menyebut bahwa setiap hari tercatat 50 orang meninggal karena narkoba, sebagaimana juga disebut oleh Presiden Jokowi dalam wawancaranya dengan wartawan CNN Christine Amanpour 27 Januari 2015.

Tabel-4. Pengguna Narkoba Menurut Tingkat Ketergantungan Tahun 2011

1423555744227682691
1423555744227682691

Demikian lah situasi Indonesia terkait dengan peredaran narkoba. Hal yang paling menonjol adalah tingginya prevalensi Indonesia di tahun 2015 sebagaimana diuraikan di atas, jika peredaran tidak dihentikan, bisa jadi lambat laun, bahkan bisa cepat, prevalensi akan semakin meningkat, berarti di setiap 50 orang terdapat pengguna narkoba lebih dari satu orang.

Oleh karena, kita semua tidak menghendaki situasi yang demikian, maka tentu saja kita harus mendukung upaya pemerintah untuk memutus peredaran narkoba dengan memberikan hukuman mati kepada penyalahguna narkoba.

-------mw-------

*) Penulis adalah Jokowi Lover yang lebih cinta Indonesia
**) Sumber bacaan
1. BNN: Pengguna Narkoba di Indonesia Capai 4,2 Juta Orang. 26 Juni 2014. Lesthia Kertopati, Nila Chrisna Yulika. www.viva.co.id. Web. 9 Februari 2015.
2. Kondisi Narkoba Pada Akhir Tahun 2011. 2012. Darwin Butar Butar. Badan Narkotika Nasional. Web. 10 Februari 2015.
3. Infodatin. 2014. Pusat Data dan Informasi Kementrian Kesehatan Republik Indonesia. PDF. Web. 10 Februari 2014.
4. Efek Hukuman Mati. 19 Januari 2015. Primetime Talk. Beritasatu TV. www.youtube.com. Web. 10 Februari 2015
5. Tabel tanpa keterangan sumber gambar adalah dokumen pribadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun