Mohon tunggu...
Politik

Dosa Investasi

6 Januari 2016   12:08 Diperbarui: 6 Januari 2016   12:16 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

 

Yah,tanpa kita sadari bahwa dosa kita terus mengalir sampai saat ini,walaupun kita di masjid,berdzikir,meminta ampunan dosa tersebut tidak akan diampuni,Menagapa ? yah karena dosa yang kita lakukan adalah melanggar hukum fardhu kifayah.kita semua tahu bahwa huku fardhu adalah wajib yang berarti wajib bagi semua umat muslim untuk melaksanakannya,yang apabila dilaksanakan mendaptkan ganjaran pahala dan apabila tidak dikerjakan akan mendapatkan dosa.

ada dua jenis hukum fardhu,yaitu fardhu ain seperti sholat,puasa,membayar zakat,dan haji bagi yang mampu.dan yang kedua adalah fardhu kifayah dimana fdhu kifayah adalah status hukum dari sebuah aktivitas dalam islam yang dilakukan,dan apabila sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban ini gugur contohnya mengurusi jenazah.apabila dalam suatu perkampungan ada jenazah yang tidak diuurusi maka orang-orang yang berada dalam perkampungan tersebut akan mendapatkan dosa,walaupun mereka setiap hari sholat,berdzikir,meminta ampun,dosa tersebut tidak akan diampuni kecuali telah mengurusi jenazah tersebut.pertanyaannya apakah fardhu kifayah hanya mengurusi jenazah ? tentu masih ada fardhu kifayah yang lain yang sampai saat ini tidak dilakukan oleh umat muslim.di dalam Al-Qur'an sendiri disebutkan dengan jelas "Hai Orang-Orang Yang Beriman Lakukanlah Qisash,Dan "Laki-Laki,Perempuan Yang Mencuri maka potonglah tangannya".tentu dari kedua perintah tersebut belum dilaksanakan saat ini,inilah yang membuat dosa kita akan terus mengalir,nah untuk melepaskan dosa tersebut perintah tersebut harus dilakukan,terus apa yang harus kita lakukan ? apakah jika kita menemukan pencuri lalu kita membawanya ke NU,ke Muhammadiyah,ke Kiai atau ulama umtuk memotong tangan pencuri tersebut,tentu tidak karena aturan tersebut dikatakan sah jika dilakukan oleh seorang khalifah,ada khalifah berarti ada khilafah.

jadi mendirikan khilafah solusi agar bisa terbebas dari dosa tersebut.

Menjadi Pilihan Kita Tetap Pada Hukum Jahiliyah atau Menerapkan Hukum Allah ( The Law Of Syariah ).

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun