Mohon tunggu...
Otonius waruwu
Otonius waruwu Mohon Tunggu... Lainnya - Freshgraduate

Hukum Bagian Hidupku ciptakan damai dengan Hukum

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pentingnya Pendaftaran Tanah Adat

30 September 2021   09:55 Diperbarui: 30 September 2021   10:01 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanah merupakan objek yang sangat penting dalam kehidupan manusia .karena sifatnya yang penting sering kali menimbulkan konflik antar masyarakat maupun perorangan  yang dapat berunjuk pada tindakan criminal.untuk mencegah hal hal itu tentu perlu di lakukan pendaftaran tanah agar menjamin hak hak kepemilikan  dan juga tertipnya manajemen pertanahan.

Pentingnya perdaftaran tanah untuk menjamin kepastian hukum dan juga menghindari penyerobotan tanah yang kemudian berunjuk pada tindakan --tindakan criminal serta mencegah adanya mafia tanah dan juga pengunaan tanah yang berlebihan. Dengan adanya pendaftaran tanah maka,tidak mudalah tanah itu di ambil secara sewenang --wenang atau melakukan penyeborotan .

Dalam masyarakat adat sering kali menimbulkan konflik atas kepemilikan tanah ,karena dalam masyarkat adat, tanah itu merupakan warisan dari nenek moyang yang di wariskan secara turun temurun kecuali sudah terjadi jual beli.mengenai hal itu maka,seringkali menimbulkan konflik antar masyarkat adat tentang siapa sebenarnya pemegang sah hak atas tanah.

Dalam permasalahan itu biasanya di selenggaran musyawarah yang di lakukan oleh kepala Adat serta pemerintah Desa. Namun,dalam putusannya seringkali tidak memberikan kepastian hukum karena tidak ada data secara tertulis (setifikat hak ) yang membuktikan kepemilikan atas tanah dan  hanya didasarkan dari riwayat (pengakuan saksi) serta sejarah mengenai tanah itu.

Tentu hal itu menimbulkan  ketidakpuasan kepada pihak yang bersengketa yang kemudian berunjuk pada tindak criminal.untuk menghindari hal itu tentu, di harapkan agar setiap tanah harus di daftarkan untuk menjamin kepastian Hukum mengenai hak hak atas tanah berdasarkan aturan Hukum yang berlaku.

Mengenai pendaftaran tanah tidak mudalah diterima oleh masyarakat Adat karena itu merupakan hal yang baru bagi mereka. Tentu, harus didasarkan pada sosialisasi tentang penting pendaftaran tanah karena dengan sosialisasi mereka di perkenalkan tentang manfaat  dan hak hak yang dijamin di dalamnya serta kepastian Hukum atas tanah.tentu,dengan tanah yang sudah di daftarkan maka,dengan mudah mengetahui siapa yang sebenarnya pemiliki sah tanah pada saat terjadinya penyerobotan tanah dan juga untuk menghindari terjadinya tindakan criminal seperti pembunuhan dan tindakan criminal lainnya.

Harus di ingat bahwa tanah di daftarkan berdasarkan fisik maka,di keluarkan bukti kepemilikan berupa sertifikat Hak.sertifikat hak ini sebagai tanda bukti hak,diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak yang bersangkutan ,sesuai dengan data fisik yang ada dalam surat ukur dan data yuridis yang telah di daftarkan dalam buku tanah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun