Mohon tunggu...
OtnasusidE
OtnasusidE Mohon Tunggu... Petani - Petani

Menyenangi Politik, Kebijakan Publik dan Kesehatan Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Permendikbudristek PPKS Implementasikan dan Evaluasi

15 November 2021   07:39 Diperbarui: 15 November 2021   07:41 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi detil dalam melindungi korban. Kalau ada pro kontra biasa saja. Ada yang setuju boleh. Ada yang tidak setuju juga boleh. Ada yang bilang melegalkan zinah juga dipersilahkan. Ada yang bilang cabut, nanti dulu.

Gaduh. Wait. Ini bukan gaduh. Ini justru ukuran demokrasi di Indonesia. Soal, tanpa persetujuan korban, soal gitu aja kok repot. Soal logika. Betul. Barangkali tulisan pertama Tanpa Persetujuan Korban boleh menjadi salam dari Binjai. Woiiii. Jangan. Nanti kebon pisang banyak rusak. Tulisan itu boleh menjadi latar belakang untuk memahami.

Kalau mbuat proposal untuk penelitian harus ada latar belakang. Latar belakang berdasarkan fakta yang terjadi. Bukan di awang-awang alias pikiran kita sendiri. Fakta, kejadian, bisa dari pengalaman, bisa dari media cetak dan elektronik.

Setelah terkumpul, dipilah. Mana yang memang betul-betul masalah. Mana yang tidak, bukan. Mari iseng, ketik di Google "dosen lecehkan mahasiswa" kemudian tekan enter. Pagi kemarin, keluar 50 ribu hasil.

Kumpulkan dan analisis terlebih dulu. Misalnya pelakunya siapa? Bagaimana kronologinya?  Bagaimana kelanjutan kasusnya? Bagaimana kondisi korban? Buat tabel sederhana. Silahkan simpulkan untuk membuat tabel tersebut pantas atau tidak untuk menjadi sebuah masalah.

Budaya perguruan tinggi itu membaca, berpendapat, penelitian, fakta, analisis, saran dan solusi. Beda pendapat boleh. Cuma harus ada perspektif keilmuan dan dukungan fakta atau penelitian dari ahli-ahli terdahulu. Kalau tidak nanti dulu.

Warga kampus itu biasa soal variabel. Variabel zina, kekerasan seksual, pelecehan seksual, dating rape, pemerkosaan ketika mabuk, janji manis dan lain sebagai. Ada indikatornya. Zina dan kekerasan seksual samakah? Silahkan dicari.

Perlu diingatkan sekali lagi. Permendikbudristek PPKS untuk PTN dan PTS. Permendikbudristek itu perlu diberi garis bawah, ditebalkan, dimiringkan, pokoknya supaya bisa eye catching. Sekali lagi yang lain di luar PTN dan PTS boleh juga bersuara. Permendikbudristek ini spesifik, khas tidak ngurusi lembaga lain.

Kementerian agama mendukung Permendikbudristek No 30 Tahun 2021. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan segera membuat surat edaran agar melaksanakan Permendikbud di perguruan tinggi keagamaan negeri. "Kami mendukung kebijakan yang telah dikeluarkan Mas Menteri. Karenanya, kami segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) untuk mendukung pemberlakuan Permendikbud tersebut di PTKN (Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri)," ungkap Yaqut, dikutip dari laman Kemenag, Selasa (9/11/2021). Link.

Rektor ITB bahkan sudah lama menunggu untuk menjadi dasar mereka membuat PPKS. "Kami mengapresiasi inisiatif Kementerian. Kita sudah tunggu-tunggu sejak tahun lalu. Jadi dengan terbitnya Permen tersebut, sekarang ITB bisa segera tanda tangan peraturan rektor tentang PPKS," ujar Rektor ITB Prof Reini Wirahadikusumah dalam keterangan tertulis, Kamis (11/11/2021). Link.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun