Mohon tunggu...
OtnasusidE
OtnasusidE Mohon Tunggu... Petani - Petani

Menyenangi Politik, Kebijakan Publik dan Kesehatan Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Permendikbudristek PPKS Implementasikan dan Evaluasi

15 November 2021   07:39 Diperbarui: 15 November 2021   07:41 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ada yang mendukung. Ada yang menolak. Ada yang mendukung dengan syarat perbaikan. Itulah pernak pernik sebuah aturan yang mendapat perhatian dari masyarakat. Kalau tidak mendapat perhatian nggak asik. Lebih baik mendapat perhatian dari seluruh kalangan agar lebih teruji.

Nah, apakah sebuah aturan sempurna? Tidak. Sudah pasti. Ada yang dilepaskan karena sudah ada aturan yang lebih besar yang mengaturnya. Demikian pula dengan perguruan tinggi memiliki tatanan norma yang harus dipatuhi. 

Masalahnya, terkadang karena tidak ada aturan yang tertulis serta satuan tugas sehingga bobol juga, ada celah ketika terjadi kekerasan seksual terjadi di perguruan tinggi.

Senioritas, kekuasaan dan inferior merupakan relasi klasik kekuasaan. Yakin mau melawan dosen. Dosen punya kuasa nilai dan lulus atau tidak lulus di ujian konprehensif. Demikian pula dengan mahasiswa senior, kakak tingkat, itu punya relasi kekuasaan dengan adik tingkatnya.

Permendikbudristek PPKS adalah rambu. Rambu untuk mencegah agar jangan sampai kejadian kekerasan seksual.  Kalaupun sampai terjadi mahasiswa tahu harus menemui siapa, Satgas. 

Satgas yang akan bekerja cepat untuk melindungi korban, melakukan pendampingan, pemulihan korban  dan lain sebagainya. Lihat pasal 10-19. Ada 21 kekerasan seksual yang diatur pada Pasal 5 Permendikbudristek.

Pada opini, Tanpa Persetujuan Korban, penulis sudah kena kekerasan seksual, siulan. Kalau dilaporkan ke Satgas langsung kena. Begitupun dengan kata-kata ofensif, mayat hidup. Untunglah dulu tidak ada Satgas. Habis aku kalau dulu ada Satgas. Padahal sebenarnya aku waktu itu sudah tahu aku salah tapi ya masih nyiul dan berkata ofensif. 

Janji tidak lagi. Kan sudah tidak mahasiswa lagi. Itu bisa jadi moral untuk diri sendiri. Jangan lakukan lagi. 

Artinya sekarang dengan adanya Satgas, mahasiswa, dosen dan tenaga administratif perguruan tinggi sebelum bertindak, mikir dulu, kena atau tidak 21 kekerasan yang diatur di Permendikbudristek. Maaf otak jahat bertahan. Artinya relasi hubungan lelaki dan perempuan harus benar-benar dijaga dan saling dihormati.
*
Mari sedikit menganalisis pada kekerasan seksual yang diatur oleh Permendikbudristek, "memperlihatkan alat kelaminnya dengan sengaja tanpa persetujuan korban". Siapa yang tidak terkejut dan malu kalau seorang perempuan tiba-tiba ditunjukkan alat kemaluan laki-laki. Ibarat kata itu serangan mendadak yang membuat korban tidak bisa berkata apa-apa. Eksibisionis warga kampus di lingkungan kampus.

Permedikbudristek tidak mengatur hukuman. Permendibudristek mengatur sanksi administratif tanpa mengenyampingkan peraturan lain (Pasal 18 Permendikbudristek PPKS). 

Artinya pelaku bisa kena pasal administratif dari perguruan tinggi, dijerat pula dengan Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun dan juga dijerat berlapis dengan Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Keputusan tetap pada hakim pengadilan di ranah pidana.
**
Mari lihat kalimat heboh, "tanpa persetujuan korban". Pasal 5 Ayat 3.  Persetujuan Korban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g, huruf h, huruf l, dan huruf m, dianggap tidak sah dalam hal Korban:
a. memiliki usia belum dewasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengalami situasi dimana pelaku mengancam, memaksa, dan/atau menyalahgunakan kedudukannya;
c. mengalami kondisi di bawah pengaruh obat-obatan, alkohol, dan/atau narkoba;
d. mengalami sakit, tidak sadar, atau tertidur;
e. memiliki kondisi fisik dan/atau psikologis yang rentan;
f. mengalami kelumpuhan sementara (tonic immobility); dan/atau
g. mengalami kondisi terguncang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun