Mohon tunggu...
OtnasusidE
OtnasusidE Mohon Tunggu... Petani - Petani

Menyenangi Politik, Kebijakan Publik dan Kesehatan Masyarakat

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Permendikbudristek PPKS Implementasikan dan Evaluasi

15 November 2021   07:39 Diperbarui: 15 November 2021   07:41 392
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Misalnya, Pasal 5 Ayat 2 huruf L, menyentuh, mengusap, meraba, memegang,  memeluk, mencium dan/atau menggosokkan bagian tubuhnya pada tubuh korban tanpa persetujuan korban. 

Kalau dosen yang melakukan pada mahasiswanya maka dia sudah menyalahgunakan kedudukannya. Tanpa persetujuan korban tidak berlaku karena menyalahgunakan kedudukannya sebagai dosen. 

Satgas bekerja menyelidiki dan membuat laporan. Artinya sanksi administratif langsung proses. Berkejaranlah dengan sanksi pidana. Koreksi kalau analisis ini salah atau kurang tepat.

Barangkali simulasi Satgas bekerja, simulasi pengadilan pidana, menjadi materi baru di perguruan tinggi. Kebaruannya dapat. Mahasiswa dan dosen hukum dari fakultas hukum dan fakultas ilmu sosial dan ilmu (pidana dan kebijakan publik) bahu membahu untuk memperbaiki dan menyempurnakan dalam praktik. Salam kolaborasi. Jangan ketinggalan orang komunikasi dan psikologi boleh juga masuk.
***
Perbedaan perspektif adalah hal yang sangat biasa di perguruan tinggi, hal yang juga sama di dunia politik sebagai bentuk demokrasi.  Masing-masing tentu memiliki dasar dan tujuan yang berbeda. 

Hanya tinggal melihat fakta dan teori yang ada untuk menganalisis permasalahan kekerasan seksual di perguruan tinggi atau lebih spesifiknya pada kalimat "tanpa persetujuan korban".

Dalam teori kebijakan publik ada yang namanya evaluasi. Barangkali hal ini sering dilupakan. Implementasi dulu Permendikbudristek PPKS. Evaluasi perbaikan itu biasa. Kalau tidak biasa tidak akan ada yang namanya teori evaluasi.

Berbeda pendapat itu biasa. Saling menghormati dan tidak memaksakan kehendak itu luar biasa. Silaturahim ya jalan terus.

Salam Kompal

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun