Mohon tunggu...
Ristriardani
Ristriardani Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa Psikologi

Saya seorang ibu rumah tangga yang memiliki profesi sebagai wiraswasta dan mahasiswa Psikologi. Hobby yang seneng-seneng aja dan sangat minat dengan dunia psikologi baik Psikologi Industri dan Organisasi dan Peningkatan Kesehatan Mental.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pria Depresi Terlilit Utang Pinjol, Nekad Terjun Ke Sumur: Jangan Ditiru Yaa Dek!

6 November 2024   22:24 Diperbarui: 6 November 2024   22:34 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Kompas. com 31/1/2024

Seorang pria berinisial EF (32 tahun) warga Kecamatan Kemangkon, Purbalingga, Jawa Tengah nekat terjun ke dalam sumur, pada hari Selasa (30/1/2024) sore. Diduga, korban yang sehari-hari bekerja sebagai karyawan swasta itu gelap mata dan berusaha mengakhiri hidupnya karena terimpit masalah ekonomi. Kapolsek Kemangkon Iptu Heri Iskandar menceritakan, sebelum terjadi insiden itu, korban dan istrinya datang ke rumah ibu kandungnya untuk meminta bantuan. Orangtua korban bersedia membantu melunasi utang korban di bank.

Meski sudah dibantu, permasalahan korban ternyata belum selesai. Korban merasa depresi karena ternyata masih terlilit utang di aplikasi pinjaman online (pinjol) sekitar Rp 9 juta. Pada sore hari sekitar pukul 18.00 WIB kakak korban mendengar suara keras benda terjatuh di sumur dan ternyata EF menceburkan diri ke dalam sumur. Masih beruntung EF dapat diselamatkan oleh Tim Damkar dan segera mendapat perawatan di Rumah Sakit.

Ini mencerminkan bahwa orang bisa depresi dengan pinjaman online apalagi yang sifatnya illegal dimana biasanya bunga pinjaman yang mencekik dan penagihan yang tidak manusiawi sehingga membuat orang yang memiliki pinjaman stres dan depresi yang akhirnya nekat melakukan bunuh diri.

Kasus EF ini hanya salah satu dari ratusan kasus-kasus yang bikin geleng-geleng kepala soal pinjaman online alias pinjol. Kasus-kasus yang lainnya lebih berat lagi antara lain sampai bunuh diri bersama keluarganya dan membunuh orang lain. Ada kasus anak 5 tahun juga dibunuh karena alasan pinjaman online. Benar-benar dunia sedang tidak baik-baik saja.

Sebenernya apa yang sedang terjadi di masyarakat kita ini dan di negara tercinta ini?

 

Banyak orang terjebak Pinjol, terlebih Pinjol Ilegal, karena prosesnya yang cepat dan syaratnya yang sangat mudah. Dibandingkan dengan pinjaman bank yang perlu verifikasi ketat dan waktu yang lama, pinjol ini  solusi instan bagi orang yang sedang kepepet butuh uang cepat. Tinggal unduh aplikasi, isi data, langsung dapat uangnya!!! Sangat sangat  mudaahhh....!!!!

Tapi sayangnya, kemudahan ini seringkali membuat kita lupa bahwa ada risiko besar di baliknya. Pinjol umumnya memasang bunga yang tinggi dan waktu pengembalian yang pendek. Akibatnya, mereka yang telat sedikit saja langsung kena denda, yang akhirnya menumpuk jadi utang yang sangat besar. Apalagi Pinjol illegal, mereka akan melakukan penagihan dengan tidak manusiawi melalui teror, baik pagi siang maupun malam tidak mengikuti jam kerja serta dilakukan bisa dengan online maupun mendatangi tempat tinggalnya. Hal ini yang membuat peminjam menjadi malu, depresi dan stress, yang akhirnya mengakhiri hidupnya dengan bunuh diri.

Kalau sudah seperti ini, mau nyalahin siapa? Orang yang berhutang, pemilik pinjol, pemerintah, atau Tuhan?

Yang pertama semua pihak termasuk saya dan Anda yang sedang membaca artikel ini, harus bereaksi positif, literasi keuangan harus sampai kepada semua masyarakat baik yang kaya maupun yang miskin, yang berpendidikan S3 maupun yang cuma lulusan SD, Profesi Guru, Dosen, pengusaha, petani, ojol, orang tua maupun anak sekolah, semua harus paham akan keuangan dan pinjol khususnya.

Sumber : Detik.com
Sumber : Detik.com

Dari sisi Pemerintah, terdapat lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sesuai tugasnya telah :

  • Melakukan Pendaftaran dan Perizinan Penyelenggara Pinjaman Online
  • Melakukan Pengawasan Terhadap Kegiatan Penyelenggara Pinjaman Online
  • Melindungi Konsumen Pinjaman Online

Lalu kita sebagai masyarakat harus ngapain?

  • Memilih penyelenggara pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK.
  • Membaca dan memahami dengan seksama perjanjian pinjaman online sebelum menandatanganinya.
  • Hanya meminjam uang untuk kebutuhan yang mendesak dan sesuai dengan kemampuan membayar.
  • Melunasi tagihan tepat waktu.
  • Melaporkan kepada OJK jika menemukan penyelenggara aplikasi pinjaman online yang tidak bertanggung jawab.

Bagaimana memilih pinjaman yang benar?

Kita sebagai masyarakat harus cerdas keuangan yaitu dengan mengenal 2L  yaitu Legal dan Logis, maksudnya adalah apabila kita tidak bisa menghindari meminjam maka cari lembaga pinjaman yang Legal yaitu yang terdaftar di OJK dan yang Logis dari suku bunganya.

Arifin Susanto, Kepala OJK Sumsel Babel meminta masyarakat memperhatikan suku bunga yang ditawarkan. OJK membatasi suku bunga untuk pinjaman online, di mana suku bunga produktif maksimum adalah 0,1% dan konsumtif 0,3%. " Jadi jika Anda meminjam Rp1 juta dan harus mengembalikan Rp1,4 juta, itu sudah pasti illegal." Jangan sampai meminjam uang dengan suku bunga di atas 0,3%!!!

Yang utama adalah hindari meminjam uang untuk gaya hidup konsumtif!!! Meminjam hanya untuk kebutuhan yang mendesak, dan mirisnya data OJK yang disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi bahwa tahun 2023 korban Pinjol Ilegal terbanyak adalah orang dengan profesi guru yaitu sebesar 42%, kemudian disusul oleh korban PHK sebesar 21%, Ibu Rumah Tangga sebesar 18%, Karyawan 9% dan sisanya adalah profesi lainnya termasuk pelajar.

Di tahun 2024 khusus di Sumatera Selatan, korban Pinjol juga masih didominasi oleh profesi guru dan ASN sebesar 40% sebagaimana disampaikan oleh Kepala OJK Sumsel Babel, Arifin Susanto.

 

Sumber : Beritapagi.com
Sumber : Beritapagi.com

Terakhir sebagai penutup tulisan ini,  marilah kita bersama-sama Cerdas Keuangan dengan meningkatkan literasi keuangan ke seluruh lapisan masyarakat dengan cara yang mudah dipahami. Apabila Anda mempunyai masalah atau pertanyaan terkait Pinjaman Online, dapat menghubungi :

Kontak OJK telepon: 157

Jam operasional: Senin--Jumat, 08.00--17.00 WIB (kecuali hari libur)

WhatsApp: 081157157157

Email: konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id

Sumber berita:

https://regional.kompas.com/read/2024/01/31/140345478/depresi-terlilit-utang-pinjol-pria-di-purbaiingga-nekat-terjun-ke-sumur.

https://www.julo.co.id/blog/peran-ojk-dalam-mengawasi-dan-melindungi-konsumen-pinjaman-online

https://www.rmolsumsel.id/pinjol-ilegal-mengguncang-sumsel-kenali-tanda-dan-solusinya

https://www.detik.com/sumbagsel/bisnis/d-7421920/ojk-sumsel-babel-proaktif-cegah-dan-atasi-aktivitas-keuangan-ilegal

https://www.youtube.com/watch?v=j47D_NIiXt8

https://www.youtube.com/watch?v=xwvBjTyqU2I

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun