Dari sisi Pemerintah, terdapat lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sesuai tugasnya telah :
- Melakukan Pendaftaran dan Perizinan Penyelenggara Pinjaman Online
- Melakukan Pengawasan Terhadap Kegiatan Penyelenggara Pinjaman Online
- Melindungi Konsumen Pinjaman Online
Lalu kita sebagai masyarakat harus ngapain?
- Memilih penyelenggara pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK.
- Membaca dan memahami dengan seksama perjanjian pinjaman online sebelum menandatanganinya.
- Hanya meminjam uang untuk kebutuhan yang mendesak dan sesuai dengan kemampuan membayar.
- Melunasi tagihan tepat waktu.
- Melaporkan kepada OJK jika menemukan penyelenggara aplikasi pinjaman online yang tidak bertanggung jawab.
Bagaimana memilih pinjaman yang benar?
Kita sebagai masyarakat harus cerdas keuangan yaitu dengan mengenal 2L Â yaitu Legal dan Logis, maksudnya adalah apabila kita tidak bisa menghindari meminjam maka cari lembaga pinjaman yang Legal yaitu yang terdaftar di OJK dan yang Logis dari suku bunganya.
Arifin Susanto, Kepala OJK Sumsel Babel meminta masyarakat memperhatikan suku bunga yang ditawarkan. OJK membatasi suku bunga untuk pinjaman online, di mana suku bunga produktif maksimum adalah 0,1% dan konsumtif 0,3%. " Jadi jika Anda meminjam Rp1 juta dan harus mengembalikan Rp1,4 juta, itu sudah pasti illegal." Jangan sampai meminjam uang dengan suku bunga di atas 0,3%!!!
Yang utama adalah hindari meminjam uang untuk gaya hidup konsumtif!!! Meminjam hanya untuk kebutuhan yang mendesak, dan mirisnya data OJK yang disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi bahwa tahun 2023 korban Pinjol Ilegal terbanyak adalah orang dengan profesi guru yaitu sebesar 42%, kemudian disusul oleh korban PHK sebesar 21%, Ibu Rumah Tangga sebesar 18%, Karyawan 9% dan sisanya adalah profesi lainnya termasuk pelajar.
Di tahun 2024 khusus di Sumatera Selatan, korban Pinjol juga masih didominasi oleh profesi guru dan ASN sebesar 40% sebagaimana disampaikan oleh Kepala OJK Sumsel Babel, Arifin Susanto.
Â
Terakhir sebagai penutup tulisan ini, Â marilah kita bersama-sama Cerdas Keuangan dengan meningkatkan literasi keuangan ke seluruh lapisan masyarakat dengan cara yang mudah dipahami. Apabila Anda mempunyai masalah atau pertanyaan terkait Pinjaman Online, dapat menghubungi :