Mohon tunggu...
Ristriardani
Ristriardani Mohon Tunggu... Wiraswasta - Mahasiswa Psikologi

Saya seorang ibu rumah tangga yang memiliki profesi sebagai wiraswasta dan mahasiswa Psikologi. Hobby yang seneng-seneng aja dan sangat minat dengan dunia psikologi baik Psikologi Industri dan Organisasi dan Peningkatan Kesehatan Mental.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pria Depresi Terlilit Utang Pinjol, Nekad Terjun Ke Sumur: Jangan Ditiru Yaa Dek!

6 November 2024   22:24 Diperbarui: 6 November 2024   22:34 9
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber : Detik.com
Sumber : Detik.com

Dari sisi Pemerintah, terdapat lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang sesuai tugasnya telah :

  • Melakukan Pendaftaran dan Perizinan Penyelenggara Pinjaman Online
  • Melakukan Pengawasan Terhadap Kegiatan Penyelenggara Pinjaman Online
  • Melindungi Konsumen Pinjaman Online

Lalu kita sebagai masyarakat harus ngapain?

  • Memilih penyelenggara pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK.
  • Membaca dan memahami dengan seksama perjanjian pinjaman online sebelum menandatanganinya.
  • Hanya meminjam uang untuk kebutuhan yang mendesak dan sesuai dengan kemampuan membayar.
  • Melunasi tagihan tepat waktu.
  • Melaporkan kepada OJK jika menemukan penyelenggara aplikasi pinjaman online yang tidak bertanggung jawab.

Bagaimana memilih pinjaman yang benar?

Kita sebagai masyarakat harus cerdas keuangan yaitu dengan mengenal 2L  yaitu Legal dan Logis, maksudnya adalah apabila kita tidak bisa menghindari meminjam maka cari lembaga pinjaman yang Legal yaitu yang terdaftar di OJK dan yang Logis dari suku bunganya.

Arifin Susanto, Kepala OJK Sumsel Babel meminta masyarakat memperhatikan suku bunga yang ditawarkan. OJK membatasi suku bunga untuk pinjaman online, di mana suku bunga produktif maksimum adalah 0,1% dan konsumtif 0,3%. " Jadi jika Anda meminjam Rp1 juta dan harus mengembalikan Rp1,4 juta, itu sudah pasti illegal." Jangan sampai meminjam uang dengan suku bunga di atas 0,3%!!!

Yang utama adalah hindari meminjam uang untuk gaya hidup konsumtif!!! Meminjam hanya untuk kebutuhan yang mendesak, dan mirisnya data OJK yang disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi bahwa tahun 2023 korban Pinjol Ilegal terbanyak adalah orang dengan profesi guru yaitu sebesar 42%, kemudian disusul oleh korban PHK sebesar 21%, Ibu Rumah Tangga sebesar 18%, Karyawan 9% dan sisanya adalah profesi lainnya termasuk pelajar.

Di tahun 2024 khusus di Sumatera Selatan, korban Pinjol juga masih didominasi oleh profesi guru dan ASN sebesar 40% sebagaimana disampaikan oleh Kepala OJK Sumsel Babel, Arifin Susanto.

 

Sumber : Beritapagi.com
Sumber : Beritapagi.com

Terakhir sebagai penutup tulisan ini,  marilah kita bersama-sama Cerdas Keuangan dengan meningkatkan literasi keuangan ke seluruh lapisan masyarakat dengan cara yang mudah dipahami. Apabila Anda mempunyai masalah atau pertanyaan terkait Pinjaman Online, dapat menghubungi :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun