Mohon tunggu...
Yogie Pranowo
Yogie Pranowo Mohon Tunggu... Freelancer -

Pria Kelahiran Jakarta 8 Juli 1989 ini sedang berusaha (terus dan terus)menyelesaikan tesis magisternya di STF Driyarkara Jakarta. Aktif di beberapa kelompok teater independen, dan saat ini sedang bekerja sebagai pengajar paruh waktu di Kalbis Institute.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Stop Female "Mutilation"!!!

13 Mei 2011   04:04 Diperbarui: 26 Juni 2015   05:46 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ulasan terkini telah menyarankan bahwa Female Genital Circumsation dapat meningkatkan risiko HIV.

Pemerintah indonesia Pada tahun 2006 telah melarang FGM. Namun praktek2 ini masih tumbuh subur di beberapa kabupaten karena alasan kultur yang nggak jelas dan mengada-ada. anehnya, praktek ini masih didukung oleh MUI setempat.

Di Barat UU sudah mulai berlaku di banyak negara untuk membuat praktek tindak pidana.. Pada tahun 2006, Khalid Adem menjadi orang pertama di Amerika Serikat untuk diproses secara hukumkarena telah  menyunat putrinya.

Al-Azhar Agung Dewan Riset Islam, otoritas keagamaan tertinggi di Mesir, mengeluarkan pernyataan yang mengatakan FGM / C tidak memiliki dasar dalam hukum Islam dan bahwa ini berbahaya dan tidak harus dilakukan ".

Pada tahun 1996, Presiden republik afrika tengah mengeluarkan Peraturan melarang FGM di seluruh negeri. Setiap pelanggaran Undang-undang diancam dengan pidana penjara dan denda 5.100 franc (sekitar US $ 8-160).

Dalam beberapa dekade terakhir, ada banyak upaya terpadu oleh World Health Organization (WHO) untuk mengakhiri praktek FGM, PBB juga menyatakan 6 Februari sebagai " Hari Internasional Zero Tolerance untuk Female Genital Mutilation ".

Berikut adalah link dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia mengenai sunat perempuan:

www.hukor.depkes.go.id/.../PMK%20No.%201636%20ttg%20Sunat%20Perempuan.pdf.

Semoga berguna...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun