Ulasan terkini telah menyarankan bahwa Female Genital Circumsation dapat meningkatkan risiko HIV.
Pemerintah indonesia Pada tahun 2006 telah melarang FGM. Namun praktek2 ini masih tumbuh subur di beberapa kabupaten karena alasan kultur yang nggak jelas dan mengada-ada. anehnya, praktek ini masih didukung oleh MUI setempat.
Di Barat UU sudah mulai berlaku di banyak negara untuk membuat praktek tindak pidana.. Pada tahun 2006, Khalid Adem menjadi orang pertama di Amerika Serikat untuk diproses secara hukumkarena telah  menyunat putrinya.
Al-Azhar Agung Dewan Riset Islam, otoritas keagamaan tertinggi di Mesir, mengeluarkan pernyataan yang mengatakan FGM / C tidak memiliki dasar dalam hukum Islam dan bahwa ini berbahaya dan tidak harus dilakukan ".
Pada tahun 1996, Presiden republik afrika tengah mengeluarkan Peraturan melarang FGM di seluruh negeri. Setiap pelanggaran Undang-undang diancam dengan pidana penjara dan denda 5.100 franc (sekitar US $ 8-160).
Dalam beberapa dekade terakhir, ada banyak upaya terpadu oleh World Health Organization (WHO) untuk mengakhiri praktek FGM, PBB juga menyatakan 6 Februari sebagai " Hari Internasional Zero Tolerance untuk Female Genital Mutilation ".
Berikut adalah link dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia mengenai sunat perempuan:
www.hukor.depkes.go.id/.../PMK%20No.%201636%20ttg%20Sunat%20Perempuan.pdf.
Semoga berguna...
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H