Mohon tunggu...
otak kopong
otak kopong Mohon Tunggu... -

Apalah saya, hanya manusia biasa. Makan dan minum setiap hari, baca buku dan koran kalau lagi ingin.

Selanjutnya

Tutup

Politik

MUI: Terorisme Itu Haram

14 November 2016   13:46 Diperbarui: 14 November 2016   13:52 417
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kasus Bom Samarinda  yang menyerang rumah ibadah  mengagetkan warga Indonesia. Pelaku yang menggunakan kaos bertuliskan “jihad” seolah langsung menjadikan islam sebagai tertuduh. Padahal saat pelaku kebetulan beragama Islam apakah itu otomatis ajaran Islam?.  Apakah saat pelaku berkaoskan tulisan Jihad, apakah yg dilakukan berarti jihad?. Hal ini dimanfaatkan banyak pihak yang sangat senang “nyinyir” umat islam kembali beraksi, mereka dengan nyinyirnya meminta tanggapan dari peserta “Aksi Damai 411”terhadap kejadian Bom di Samarinda ini. Padahal apakah hal ini perlu dilakukan,bahkan ada pula yang menanyakan kenapa MUI tidak mengeluarkan fatwa tentang ini, malah sibuk ngeluarin fatwa buat ahok. Ini kan aneh gitu loh, wong terorisme kok dihubung-hubungkan dengan penetapan ahok sebagai penista agama oleh fatwa MUI.

Untuk hal yang terakhir ini saya ingin berbagi beberapa berita dengan kompasianers:

  • http://www.republika.co.id/berita/dunia-islam/fatwa/11/05/11/ll18kg-mui-terorisme-itu-hukumnya-haram                                                                            Padahal jelas-jelas ditegaskan sejumlah ulama dan pimpinan ormas Islam bahwa bom bunuh diri, maupun aksi terorisme adalah perbuatan teror yang hukumnya haram. Bahkan jauh sebelumnya, pada 2004 Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait dengan terorisme.
  • Dalam Fatwa No. 3 Tahun 2004 Tentang Terorisme tersebut, MUI menegaskan bahwa segala tindakan teror yang menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat hukumnya haram.
    Menurut MUI, tindakan terorisme dengan berbagai bentuknya yang terjadi di beberapa negara, termasuk Indonesia, telah menimbulkan kerugian harta dan jiwa serta rasa tidak aman di kalangan masyarakat.
  • http://m.liputan6.com/news/read/240548/mui-tegaskan-aksi-teroris-haram                                                                                                                                                    Liputan6.com, Jakarta: Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui ketuanya Amidhan, Jumat (14/8) kembali menegaskan bahwa aksi terorisme dan bom bunuh diri yang mengatasnamakan agama dan berjihad adalah salah.  Sebelumnya MUI telah mengeluarkan fatwa haram pada aksi terorisme dan bom bunuh diri yang dialukan para teroris di Indonesia. MUI mengaku telah melakukan sosialisasi bahwa kekeliruan para teroris mengartikan jihad dengan meledakkan diri. Namun MUI mengkritik media yang kurang menyorot sosialiasi tentang kekeliruan memaknai jihad.(DIO)

Dari kedua berita diatas, kita sudah melihat ada di posisi mana MUI itu, MUI mengharamkan terorisme dan menganggap bahwa terorisme bukan bagian dari jihad.MUI juga mengharapkan agar pelau pelaku yang melakukan terorisme agar dihukumsesuai dengan hukum yang berlaku. Dari sini kita bisa melihat bahwa MUI sudahberusaha adil dalam memberikan fatwanya. Terorisme haram menurut MUI, begitupula Ahok dianggap telah menistakan agama menurut fatwa MUI. Jadi apa seh yang dimaui lagi dari orang-rang “nyinyir” itu terhadap MUI.

Saya sekali lagi ingin menegaskan bahwa dasar "aksi damai 411" adalah keinginan penegakan hukum terhadap ahok yang telah menistakan agama islam bukan karena adanya kebencian terhadap Suku, Agama, Ras tertentu.

Semoga teror seperti ini  tidak terulang lagi dan Polisi dapat mengusut pelaku teror dan jaringannya. Terorisme musuh kita bersama.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun