Tahap 5. Hasil : tahap pembuatan laporan hasil pemeriksaan.Â
Tahap 6. Verification & Defense : tahap membuktikan validitas kasus dengan hasil analisis.Â
Tahap 7. Penyebaran dari data : Tahap sosialisasi.Â
Beberapa universitas, kelompok penelitian, dan perusahaan telah bekerja mengembangkan sistem untuk forensik digital. Mabrouk Yousef dan Sahib (2008) bahwa terdapat sistem pidana otomatis yang dapat dipecah menjadi lima fase umum, yaitu:
- Langkah 1 - perencanaan (persiapan)
- Langkah 2 - pengumpulan dan perlindungan (pengumpulan dan pemeliharaan),
- Langkah 3 - tinjauan (inspeksi dan analisis),
- Langkah 4 - Pengenalan dan promosi (presentasi dan pelaporan)
- Langkah 5 - pelepasan status (pelepasan status / sosialisasi).
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!