Mohon tunggu...
Yustinus Oswin Mamo
Yustinus Oswin Mamo Mohon Tunggu... Wiraswasta -

Berasal dari keluarga sederhana di kampung kecil Detunio. Pernah mengemban pendidikan di Seminari St. Yohanes Berkhmans Mataloko, dan pada bulan april 2015 lalu, lulus dari sarjana Administrasi Publik Universitas Merdeka Malang.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Optimalisasi Pengorganisasi Masyarakat Desa

30 Desember 2015   15:26 Diperbarui: 3 Januari 2016   03:28 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki wilayah pedesaan terbesar dan dinilai memiliki kekuatan yang sangat potensial dan kontributif bagi proses pembangunan nasional. Menurut data Kementerian Dalam Negeri dalam buku induk kode dan data wilayah administrasi pemerintahan per provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan seluruh Indonesia terdapat 74.093 wilayah administrasi desa. Dari total jumlah desa yang ada, banyak desa yang dinilai sangat minim dengan wawasan pembangunan dan pengembangan desa berbasis potensi lokal. Hal ini disebabkan disebabkan karena kualitas sumber daya manusia (SDM) masyarakat desa yang masih rendah, kegiatan produksi desa kurang yang berkembang, kesempatan kerja dan pendapatan masyarakat yang rendah, serta dukung infrastruktur yang belum madahi bagi pengembangan potensi masyarakat desa.

Dalam wacana pembangunan desa, konsep pengorganisasian masyarakat sebenarnya merupakan hal yang sangat fundamental. Pengorganisasian masyarakat adalah bertujuan untuk membangun sebuah kekuatan dalam berbagai sektor kehidupan masyarakat guna mendukung proses pembangunan terutama pembangunan berbasiskan pengembangan potensi masyarakat lokal yang ada di desa. Selain itu pula pengorganisasian masyarakat desa ini akan berfokus pada upaya peningkatan pemberdayaan dengan pendekatan yang berkelanjutan guna mencapai tujuan yang berorientasi pada suatu kemandirian. Pengorganisasian masyarakat sendiri perlu melibatkan banyak aktor, seperti pekerja sosial, masyarakat setempat, lembaga donor, serta instansi pemerintah desa terkait untuk saling bekerja sama mulai dari tahap perancangan, pelaksanaan, sampai pada evaluasi terhadap program pembangunan dan pengembangan desa berbasiskan potensi lokal yang ada.

Berbagai kondisi ketidakberdayaan masyarakat desa sampai saat ini adalah karena kurang maksimalnya fungsi pengorganisasi masyarakat yang ada secara menyeluruh dan tidak terfokusnya penguatan kapasitas secara total dan merata. Penguatan kapasitas ini akan bermuara pada bagaimana meningkatkan sumber daya masyarakat desa sehingga dapat menunjang berbagai program pembangunan. Tak dapat dipungkiri bahwa, beberapa wilayah yang berada di daerah-daerah tertinggal masih mengalami kesulitan pembangunan karena minimnya sumber daya manusia masyarakat desa dan bahkan jarang adanya pengorganisasian masyarakat secara baik.

Pemerintah telah membuat kebijakan strategis yang berfokus pada orientasi dasar peningkatan pembangunan desa dan hal ini juga terkait dengan keberadaan Undang-undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa. Undang-undang sebenarnya memberi dorongan kuat pada pembentukan organisasi masyarakat guna meningkatkan keberhasilan pembangunan berbasiskan pemberdayaan. Selain itu, berbagai sasaran, arah, dan strategis kebijakan pembangunan desa dan kawasan pedesaan yang telah ditetapkan dalam RPJMN 2015-2019 haruslah sejalan dengan penataan dan penguatan pengorganisasian masyarakat desa secara berkelanjutan guna memaksimalkan potensi-potensi yang ada, baik itu potensi dalam bentuk fisik maupun potensi non fisik. Kedua potensi ini merupakan satu entitas yang tak terpisahkan dan harus terintegrasi dengan utuh untuk menciptakan kemandirian desa. Jikalau kedua potensi ini dijalani dengan optimal, maka tentu akan sangat berdampak pada perbaikan pembangunan yang ada di desa dan masyarakat akhirnya bisa merasakan manfaatnya secara langsung dari pembangunan tersebut. Oleh sebab itu, dibutuhkan langkah-langkah penyempurnaan untuk mengoptimalkan pembangunan desa melalui pemanfaatan berbagai potensi guna mencapai target dari kebijakan pembangunan ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun