SUMBA TENGAH - Ketua bersama Anggota Bawaslu Kabupaten Sumba Tengah menghadiri undangan KPU Kabupaten Sumba Tengah dalam rangka Sosialisasi Penataan Dapil dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam Pemilu Tahun 2024.
Sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Sumba Tengah ini, membahas terkait dengan Jumlah Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan serta jumlah wajib pilih di Kabupaten Sumba Tengah.
Sesuai dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, untuk Kabupaten Sumba Tengah terdapat 3 Dapil, yaitu Sumba Tengah 1 yang meliputi Kecamatan Katiku Tana dan Katiku Tana Selatan dengan 7 Alokasi Kursi, Dapil Sumba Tengah 2 meliputi Kecamatan Umbu Ratu Nggay Barat, Umbu Ratu Nggay dan Umbu Ratu Nggay Tengah dengan 9 Alokasi Kursi, sedangkan untuk Dapil Sumba Tengah 3 meliputi Kecamatan Mamboro dengan 4 Alokasi Kursi.
Kegiatan ini dihadiri oleh pimpinan Partai Politik, TNI dan, Polri, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda di Kabupaten Sumba Tengah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H