Pancasila Sebagai sistem etika merupakan "woy of life" bangsa Indonesia, dan juga merupakan srtuktur pemikiran yang disusun untuk memberikan tuntutan atau panduan kepada setiap warga negara Indonesia dalam bersikap dan berperilaku. Tujuan dari Pancasila adalah sebagai sistem etika memberikan pedoman moral yang kuat bagi Masyarakat Indonesia, mendorong nilai nilai seperti keadilan, persatuan dan toleransi serta membentuk karakter individu yang bertanggung jawab terhadap sesama yang lingkungan.Â
Pancasila sebagai sistem etika itu diperlukan dalam penyelenggaraan kehidupan bernegara di Indonesia, meliputi hal - hal sebagai berikut :Â
1. Dekadensi moral yang melanda kehidupan masyarakat, terutama generasi muda sehingga membahayakan kelangsungan hidup bernegara.Â
2. Korupsi akan bersimaharajalela karena para penyelenggara negara tidak memiliki rambu-rambu normatif dalam menjalankan tugasnya.
3. Kurangnya rasa perlu berkontribusi dalam pembangunan melalui pembayaran pajak.Â
4. Pelanggaran hak-hak asasi manusia (HAM) dalam kehidupan bernegara di Indonesia ditandai dengan melemahnya penghargaan seseorang terhadap hak pihak lain.
5. Kerusakan lingkungan yang berdampak terhadap berbagai aspek kehidupan manusia, seperti kesehatan, kelancaran penerbangan, nasib generasi yang akan datang, global warming, perubahan cuaca, dan lain sebagainya.
Konsep Pancasila sebagai sistem dasarÂ
Etika berasal dari Bahasa Yunani "Ethos" yang artinya tempat tinggal biasa, padang, rumput, kendang, kebiasaan, adat, watak, perasaan, sikap dan cara berfikir. Secara epistimologi, Etika adalah ilmu tentang segala sesuatu yang bisa dilakukan hidup yang baik. Etika dalam arti luas adalah ilmu yang membahas tentang kriteria baik dan buruk. Etika pada umumnya dimengerti sebagai pemikiran filosofis mengenai segala sesuatu yang dianggap baik maupun buruk dalam perilaku manusia. Keseluruhan perilaku manusia dengan norma dan prinsip -- prinsip yang mengaturnya itu kerap kali disebut morarilitas atau etika.Â
Ada beberapa pilihan aliran etika yang dikenal dalam bidang filsafat, meliputi etika keutamaan, teleologis dan geontologis :
1. Etika Keutamaan atau Kebajikan adalah suatu teori yang mempelajari (virtue) artinya mempelajari tentang perbuatan manusia itu baik atau burukÂ
2. Etika Teleologis adalah suatu teori yang menyatakan bahwa hasil dari Tindakan moral menentukan nilai Tindakan atau kebenaran Tindakan dan dilawankan dengan kewajiban.
3. Etika Deontologis adalah suatu teori etis yang bersangkutan dengan kewajiban moral sebagai hal yang benar dan bukannya membicarakan tujuan atau akibat.Â
Etika Pancasila merupakan cabang filsafat yang dijabarkan dari sila sila Pancasila untuk mengatur perilaku kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia. Oleh karena itu dalam etika Pancasila terkandung nilai nilai ketuhanan, kemanusiaaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Fungsi dari etika Pancasila adalah sebagai pedoman moral dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, membimbing perilaku individu dan masyarakat.Â
Pancasila dan Etika Kehidupan Berbangsa
1. Sila pertama: "Ketuhanan yang Maha Esa" mengajarkan bahwa agama dan kepercayaan adalah hal yang harus dihormati dan dijunjung tinggi. Dalam konteks etika, sila ini mengajarkan kepada setiap individu untuk memiliki moralitas yang tinggi berdasarkan ajaran agama mereka, serta saling menghormati keberagaman agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia.
2. Sila kedua:Â "Kemanusiaan yang Adil dan Beradab" mengandung pesan penting mengenai perlakuan yang adil dan bermartabat terhadap sesama manusia, tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, maupun etnis. Etika yang terkandung dalam sila ini mengharuskan setiap individu untuk berbuat kebaikan, menghargai hak-hak orang lain, dan menjaga keseimbangan sosial.
3. Sila ketiga: "Persatuan Indonesia" menekankan pentingnya persatuan di tengah keragaman yang ada. Sebagai sebuah negara yang terdiri dari berbagai suku, agama, dan budaya, sila ini mengajarkan nilai etika untuk saling menghargai perbedaan dan menjaga harmoni dalam kehidupan berbangsa.
4. Sila keempat:Â "Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan" mengajarkan etika demokrasi, di mana setiap keputusan harus didasarkan pada musyawarah untuk mencapai mufakat. Dalam tataran moral, ini mengajarkan tentang pentingnya pengambilan keputusan yang bijaksana, adil, dan berbasis pada kepentingan bersama.
5. Sila kelima:Â "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia" menekankan pentingnya pemerataan keadilan sosial, yang mencakup pembagian kekayaan, kesempatan, dan akses terhadap berbagai sumber daya. Dalam hal ini, etika Pancasila mengharuskan negara untuk memberikan perhatian lebih terhadap kesejahteraan rakyat, terutama mereka yang kurang beruntung.
Meskipun Pancasila memiliki nilai-nilai luhur yang dapat dijadikan pedoman moral dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, mengamalkan prinsip-prinsip Pancasila dalam kehidupan sehari-hari bukanlah hal yang mudah. Beberapa tantangan yang dihadapi dalam mengamalkan etika Pancasila antara lain:
1. Perbedaan pemahaman terhadap Pancasila di kalangan masyarakat, yang terkadang menyebabkan interpretasi yang tidak konsisten terhadap nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.
2. Korupsi dan ketimpangan sosial yang masih terjadi di banyak sektor kehidupan, yang bertentangan dengan nilai-nilai keadilan sosial dan kemanusiaan.
3. Tantangan globalisasi dan modernisasi yang seringkali memicu pergeseran nilai-nilai tradisional dan etika dalam kehidupan bermasyarakat.
Untuk mengatasi tantangan tersebut, dibutuhkan upaya yang berkelanjutan dari seluruh elemen bangsa, mulai dari pemerintah, masyarakat, hingga individu. Pendidikan Pancasila yang lebih mendalam, dialog antar kelompok sosial, dan penegakan hukum yang tegas adalah beberapa langkah yang dapat diambil untuk memperkuat penerapan etika Pancasila dalam kehidupan nyata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H