Mohon tunggu...
MariaM
MariaM Mohon Tunggu... Lainnya - Peracik

Pejuang Di Bawah Nabastala. Aku menanti ditempat penantianku menunggu apa yang akan dijawabNya atas doaku. Aku tahu Tuhan sanggup melakukan segala sesuatu dan tidak ada rencanaNya yang gagagl. Jangan lemah semangatmu karena ada upah bagi usahamu. ♥💪

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

20 Tahun MKRI: Menjaga Asa Sebagai Pengawal Konstitusi Pelindung Keadilan

6 Juli 2023   11:23 Diperbarui: 6 Juli 2023   11:37 320
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

  Konstitusi sebagai dasar hukum tertinggi RI tentu diharapkan untuk selalu dijadikan pedoman oleh semua komponen warga negara. Oleh karena itu konstitusi membutuhkan pengawal khusus agar tetap kokoh dalam bingkai NKRI. Pengawal yang mengontrol segala produk hukum untuk  tetap ada dalam lintasan konstitusi sehingga tercapainya keadilan bagi seluruh warga negara.

Lantas Siapakah Yang Berwenang Menjadi Penjaga Gawang Konstitusi Agar Tetap Kokoh Dalam Bingkai NKRI?


Suatu lembaga peradilan tertinggi yang tentunya sangat familiar di benak kita dan telah  diberi wewenang oleh UUD 1945 pasal 24 C ayat 1 yaitu Mahkamah Konstitusi. Lembaga independen yang berperan sebagai pengawal konstitusi pelindung keadilan. Mengawal semua produk hukum untuk tetap ada dalam bingkai konstitusi  demi melindungi hak-hak konstitusi warga negara serta hak-hak asasi manusia.


Lahirnya MKRI sebagai wujud perubahan supremasi MPR ke supremasi konstitusi. Kedaulatan  yang pada mulanya berada di tangan MPR menjadi kedaulatan berada di tangan rakyat. Hal ini menunjukan bahwa MKRI hadir sebagai lembaga independen yang berpihak pada keadilan rakyat berpijak pada konstitusi.

Bayangkan jika tidak adanya MKRI. Para pencipta UU akan bertindak sewenang wenangnya dalam mengeluarkan peraturan  tanpa berlandaskan konstitusi ataupun meninjau keadilan warga negara. Tetapi dengan adanya Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia yang kini berusia 20 tahun telah menjaga semua komponen negara untuk selalu menjadikan konstitusi sebagai pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal tersebut dibuktikan dengan kualitas  putusan yang mengedepankan keadilan sosial.

Satu hal yang paling membekas di ingatan terkait peran MKRI yaitu sebagai judical review. Menguji  UU terhadap UUD 1945 agar tetap ada dalam koridor konstitusi. MKRI berwenang membatalkan semua UU yang menyimpang dari konstitusi.  Tidak hanya itu MKRI juga terus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bersama-sama mengawal semua produk hukum agar tetap dalam bingkai konstitusi. Hal itu dibuktikan dengan tingginya pengajuan permohonan terkait pengujian UU terhadap UUD 1945.

20 Tahun MKRI:Momentum Menjaga Asa Sebagai Pengawal Konstitusi Pelindung Keadilan.

13 Agustus 2023 tepat 20 tahun MKRI mengembani tugas sebagai Lembaga independen yang sangat dipercayai masyarakat sebagai pengawal konstitusi pelindung keadilan. Hal tersebut sesuai visi MKRI yaitu menegakan konstitusi melalui peradilan yang modern dan terpercaya. Diharapkan pada usia yang ke 20 ini dijadikan momentum untuk memperkokoh peran itu dengan terus berbenah diri dan melibatkan teknologi sebagai wadah untuk mengumpulkan informasi ataupun menyebarkan informasi.

MKRI diharapkan terus meningkatkan kualitas putusan yang terbaik.
Putusan yang tidak menimbulkan keadilan sepihak ataupun menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Keadilan sepihak merupakan keadilan yang hanya dirasakan oleh pihak tertentu saja. Oleh karena itu  MKRI sebagai lembaga independen harus benar-benar independen dalam membuat putusan tidak boleh berpihak pada pihak manapun kecuali pada hukum dan keadilan serta tidak dipengaruhi oleh politik dan uang. MKRI harus berdiri di atas kaki konstitusi.


Berdasarkan perjalanan MKRI selama 20 tahun terakhir. Penulis memiliki catatan dan harapan  sebagai wujud kepedulian terhadap konstitusi dan MKRI.

Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia merupakan the Superhiro of Constitutions. Dikatakan demikian karena MKRI telah menjalankan peran sebagai pengawal (the guardian) dan pelindung (the protector). Pengawal konstitusi pelindung hak-hak konstitusi serta hak asasi manusia. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun