Mohon tunggu...
Oscar Umbu Siwa
Oscar Umbu Siwa Mohon Tunggu... Peternak - Tau Humba

Asli Pulau Sumba NTT. Konsentrasi penulisan pada masalah Budaya dan penyalahgunaan narkotika yang menjadi ancaman bangsa.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Jangan Takut Lapor Karena Dilindungi Undang-Undang Narkotika

3 Agustus 2021   13:13 Diperbarui: 3 Agustus 2021   13:13 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam Pasal 104 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 menyebutkan, masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan serta membantu pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

Salah satu peran masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba adalah melaporkan peredaran gelap narkoba kepada BNN maupun Polisi. Namun demikian masih banyak masyarakat yang takut untuk melapor ke Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun ke Polisi meskipun mengetahui ada orang di sekitar lingkungannya terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

Padahal disisi yang lain masyarakat juga menyadari bahwa masalah penyalahgunaan narkoba merupakan momok yang menakutkan apabila ada anggota keluarga yang menjadi penyahguna narkoba.

Sikap diam seperti ini tentunya sangat bertentangan dengan semangat pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Indonesia. Tanpa partisipasi masyarakat maka masalah penyalahgunaan narkoba akan tumbuh subur dan korbannya adalah masyarakat itu sendiri. Melaporkan perdaran gelap narkoba adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam membantu aparat penegak hukum untuk mencegah dan memberantas penyalahgunaan Narkotika.

Sekali lagi, masyarakat tidak boleh takut karena melaporkan peredaran gelap narkoba akan dilindungi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dimana Undang-Undang tersebut secara tegas memposisikan pelapor sebagai pihak yang harus dilindungi.

Kita semua tentu saja mendambakan Indonesia dapat menjadi negara yang bersih dari penyalahgunaan narkoba. Ketika negara kita bersih dari penyalahgunaan narkoba maka para orang tua tidak lagi was was atau merasa takut anaknya menjadi korban penyalahgunaan narkoba.

Saat ini BNN telah menyiapkan portal https://boss.bnn.go.id/ untuk memudahkan masyarakat melaporkan kasus peredaran gelap narkotika dengan menjadi kerahasiaan pelapor. BNN akan memberikan perlindungan apabila pelapor merasa terancam.

Selain sebagai pusat pelaporan, melakui portal diatas masyarakat mendapat layanan rehabilitasi gratis, permohonan pengujian tes urine, permohonan surat keterangan hasil pemeriksaan narkoba, pengaduan, informasi edukasi, konsultasi hukum, dan pengujian laboratorium.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun