Berdasarkan kegunaannya, digital drugs tersebut digunakan untuk kepentingan relaksasi dan mengubah mood. Namun seiring berjalannya waktu, aplikasi ini mulai dikembangkan menjadi beberapa aplikasi baru yang tentu saja memiliki efek berbeda. Efeknya yang dirasakan oleh pengguna berbeda-beda tergantung jenis drugs mana yang digunakan (didengarkan).
Mengharapkan peran Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Polri dalam penanggulang penyalahgunaan narkotika di Indonesia tidak cukup. Butuh peran Kementrian Informasi dan Komunikas (Kominfo) dalam melakukan pemantauan terhadap transaksi barang melalui interne sehingga peredaran gelap narkotika di internet dapat di kendalikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H