Mohon tunggu...
Oscar Umbu Siwa
Oscar Umbu Siwa Mohon Tunggu... Peternak - Tau Humba

Asli Pulau Sumba NTT. Konsentrasi penulisan pada masalah Budaya dan penyalahgunaan narkotika yang menjadi ancaman bangsa.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Peran Gereja Mencegah Money Politics dalam Pemilu 2019

25 Maret 2019   12:12 Diperbarui: 26 Maret 2019   09:11 558
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menjelang Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) dan Pemilihan Umum Anggota Legislatif (Pileg) 2019 masyarakat banyak mengeluhkan maraknya Politik Uang (Money Politics). Hal ini tentu saja sangat mengkhawatirkan ditengah upaya kita membangun mengkonsolidasi demokrasi menuju Indonesia yang lebih baik. Money politics selain menjadi racun bagi demokrasi,  juga merupakan pengingkaran terhadap nilai moral rasionalis keyakinan kita.

Calon Pemimpin dan Calon Anggota Legislatif yang memiliki Integritas dan Kualitas yang baik akan kalah dari mereka yang memiliki kemampuan uang untuk membeli suara rakyat.

Dalam pandangan Kekristenan suap atau Money Politics adalah perilaku yang dilarang. Hal ini bisa kita temukan dalam Kitab Perjanjian Lama Keluaran 23: 8 " Suap Janganlah kau terima, Sebab Suap membuat buta mata orang-orang yang melihat dan memutarbalikan perkara orang-orang benar"

Pelaku-pelaku 'money politic' biasanya hanya menjadikan masyarakat sebagai alat politik praktis untuk mendapatkan'suara pemilih' dan setelah pesta demokrasi berlalu, para pelaku politik bisa saja melupakan rakyat karena menganggap sudah membayar.

Sebelum mulai membahas topik ini, terlebih dahulu saya mempersempit ruang pembahasan dari tulisan ini. Yang saya maksud dari Money Politics adalah sebuah proses di dalam politik yang membeli suara rakyat atau pemilih dengan cara memberikan sejumlah uang.

Sebab apabila tidak mempersempit, maka pembahasan ini akan melebar. Politik dan uang merupakan dua hal yang berbeda namun tidak dapat dipisahkan antara satu sama lainnya. Untuk berpolitik orang membutuhkan uang dan dengan uang orang dapat berpolitik. Uang dalam pandangan ini yang saya maksud sebagai Cost Politics (biaya politik).

Money Politics dan Cost Politics merupakan dua hal yang berbeda. Money Politic digunakan untuk MENYUAP PEMILIH sedangkan Cost Politics digunakan untuk BIAYA POLITIK. Hal ini yang diatur oleh Penyelenggara Pemilu lewat pelaporan dana kampanye oleh peserta Pemilihan Umum. Cost Politics biasanya digunakan untuk keperluan mencetak alat peraga kampanye (APK), konsumsi rapat, membayar saksi, iklan di media massa dan lain-lain.

Dampak dari politik uang adalah terjadi korupsi yang berkepanjangan karena pemimpin terpilih atau anggota legislatif terpilih akan melakukan korupsi untuk mengembalikan modal yang dikeluarkan selama mengikuti proses pemilu. Selain itu, Money Politics juga akan melahirkan Pemimpin yang tidak berkualitas karena dihasilkan lewat proses yang tidak adil dan tidak beradap. Akibatnya rakyat dirugikan dan  kita semakin sulit untuk merealisasikan masyarakat Indonesia yang sejahtera.

Peran Gereja

Gereja harus mengambil bagian dalam momentum Pemilihan Umum sebagai bentuk tanggungjawab Gereja kepada masyarakat. Gereja harus hadir untuk memberikan keyakinan serta menerangi agar Pemilihan Umum dapat menghasilkan pemimpin dan wakil rakyat yang berkualitas yang dapat melayani masyarakat. Gereja harus hadir untuk mencegah praktik politik uang yang dapat membunuh demokrasi dan memiskinkan masyarakat.

Sebagai lembaga yang dipercaya oleh masyarakat dan memiliki kekuatan untuk mempengaruhi, saya beryakinan bahwa Gereja dapat dapat diminimalisir praktik Money Politics meskipun sepenuhnya tidak dapat dihindari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun