Mohon tunggu...
Oscar
Oscar Mohon Tunggu... Arsitek - Bukan siapa-siapa!

Penulis Amatir, temukan saya di https://www.accubebe.blogspot.com/

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Kejinya Fitnah untuk Alm. Brigadir J

13 Agustus 2022   14:53 Diperbarui: 13 Agustus 2022   15:29 583
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hal ini sama persis apa yang sudah di lakukan "kelompok" itu (dalam kematian Brigadir J) dimana menyebar fitnah untuk kepetingan golongan atau pribadi seseorang.

Dalam ajaran Kristiani, bahwa Fitnah itu tertulis di Alkitab, Yakobus 4: 11.

Saudara-saudaraku, janganlah kamu saling memfitnah! Barangsiapa memfitnah saudaranya atau menghakiminya, ia mencela hukum dan menghakiminya; dan jika engkau menghakimi hukum, maka engkau bukanlah penurut hukum, tetapi hakimnya.

Barang siapa melakukan fitnah bagi saudaranya, itu adalah tindakan tercela dan tidak seturut dengan ajaran Tuhan. Tak hanya agama Kristen saja, di Agama Islam pun bahwa Fitnah itu sangat jelas di larang. 

Agama Islam sangat melarang umatnya memfitnah orang lain, sehingga hukumnya adalah haram. Tidak hanya itu dalam budaya luhur bangsa Indonesia bahwa Fitnah sangatlah tidak positif alias keji.

Segala perbuatan atau tindakan Fitnah tidak lah akan dapat hidup yang indah, dan tidak akan mulus segala urusannya. Karena perbuatan itu adalah hal yang di larang untuk segala Agama. 

Tuhan sendiri akan menghukum orang-orang yang melakukan fitnah, dan tertulis dalam Ayat Alkitab, 1 Korintus 6:10:


Pencuri, orang kikir, pemabuk, pemfitnah dan penipu tidak akan mendapat bagian dalam Kerajaan Allah.

Jika merujuk dalam ayat Alkitab diatas bahwa Fitnah itu sangatlah dibenci oleh Tuhan, karena bagi siapa yang membuat fitnah akan tidak dapat tempat terbaik dari Tuhan.

Itulah sebabnya, kini pun fitnah yang di kumandangkan oleh "sekelompok itu" harus segera di tanggung dengan hukum yang berlaku dari Negara ini.

Mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang diperbuat, baik pembunuhan, fitnah dan lain sebagainya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun