Mohon tunggu...
Ondo Supriyanto
Ondo Supriyanto Mohon Tunggu... -

Lahir di lereng Bukit Pati Ayam, Pati. Warga Negara Indonesia biasa. Menyukai membaca, menulis, menonton film, mendengarkan musik, jalan-jalan, memotret dan hal-hal yang menyenangkan. Di atas segalanya, saya juga gandrung pada kebaikan.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Jurnalisme Beradab

26 Januari 2018   21:14 Diperbarui: 26 Januari 2018   21:43 587
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Agus Lenyot - WordPress.com

Asas demokratis. Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen. Pers mengutamakan kepentingan publik, melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Pers tidak boleh menzalimi pihak manapun.

Asas profesionalitas. Jurnalis harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Pers harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan faktual.  Jurnalis dan pers harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record, serta pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat disertai permohonan maaf.

Asas moralitas. Sebagai lembaga, pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan maka moral menjadi landasan jurnalis menjalankan profesinya. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain tidak menerima suap, tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat, tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.

Asas supremasi hukum. Wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum. Untuk itu, dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku.

Fikih Jurnalistik

Apa yang harus dilakukan oleh insan pers? Selain harus terus meningkatkan kualitas manajemen organisasi, pers harus membekali diri dengan kemampuan jurnalistik yang mumpuni sehingga mampu menghasilkan produk yang berkualitas. Kemampuan teknis ini untuk lebih menajamkan prinsip yang diusung; jurnalisme kritis. Di atas semua itu, penghayatan terhadap kode etik pers mahasiswa sebagai rambu-rambu mutlak diperlukan agar tidak terjadi kecelakaan jurnalistik. 

Harus diingat, pers ikut menanggung dosa jika terjebak dalam pengabaian etika jurnalistik. Melepas tanggungjawab atas nama kebebasan  dengan minimnya verifikasi. Maka titik balik yang perlu diketengahkan ialah, setidaknya pers tidak memperunyam persoalan dengan masuk ke lini kebohongan, sehingga kehilangan kemampuan untuk menyodorkan kebenaran.

Di sinilah fikih jurnalistik menjadi releven dalam konteks perlawanan fenomena berita bohong (hoax) atau berita palsu, merevitalisasi jurnalistik agar terhindar dan menghindarkan dari kesesatan. Tabayyun, konfirmasi, cek dan ricek menjadi bingkai disiplin perilaku jurnalistik. Dari sisi etika selalu menimbang dengan nurani, menilai tepat atau tidak informasi yang diangkat atau seperti apa suatu berita ditayangkan. (Faris Khoirul Anam:2009)

Sifat-sifat kenabian Muhammad SAW yakni sidik-amanah-tablig-fatanah, cukup komprehensif sebagai tuntunan penyampaian pesan. Kode etik jurnalistik bisa dikristalkan sebagai tanggung jawab paralel dengan empat sifat tersebut. Mekanisme fikih mengusik untuk bermuhasabah tentang model jurnalistik yang memanggul tanggungjawab besar kemaslahatan, sejak dari proses paling awal prosedur penyampaikan informasi. 

Saat menerima informasi, selidiki kebenarannya, dan uji validitasnya. Jika benar, apakah informasi itu bermafaat. Jika membawa manfaat maka bolehlah disebarkan. Tetapi meskipun benar, namun tidak membawa manfaat dan berpotensi memicu keresahan maka sebaiknya tak disebarkan.

Hadist Rosulullah SAW, "Cukuplah seorang dinilai berdusta jika dia memberitakan setiap yang didengar"(HR Muslim).  Juga dalam Alquran "Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal tas perbuatannmu itu".  (Surat Alhujurat:6).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun