Zakat diterapkan secara sukarela, tidak diatur undang-undang khusus. Indonesia memilih caranya sendiri yang lebih merupakan "jalan tengah", yakni meskipun telah memiliki undang- undang yang mengatur Pengelolaan tetapi tidak secara tegas mewajibkan Zakat. Pengelolaan dilakukan oleh dua lembaga pengelola Zakat, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) sebagai lembaga pengelola Zakat yang dibentuk oleh Pemerintah dan Lembaga Amil akat (LAZ) sebagai lembaga pengelola Zakat yang dibentuk oleh masyarakat. Masuknya Zakat ke dalam ranah hukum positif di Indonesia, melalui terbitnya UU No.23/2011, menandai era baru pemberdayaan pranata keagamaan untuk kesejahteraan sosial. Untuk Indonesia yang bukan merupakan negara Islam, hal ini merupakan eksperimen menarik bagaimana Zakat ditempatkan dalam negara Muslim sekuler.Â
Di negara-negara common law, undang-undang amal-sosial (charity law) telah ratusan tahun menjadi kerangka referensi yang menghubungkan aktivitas amal-sosial ke arah penanggulangan kemiskinan khususnya dan isu-isu inklusi sosial umumnya. Charity law secara eksplisit dibebankan tugas untuk memenuhi kebutuhan kelompok sosial yang lemah. Kehadiran undang-undang tentang aktivitas amal secara umum memberikan beberapa fungsi yang memberi arah bagi sektor amal untuk dapat tumbuh berkembang secara berkelanjutan. Charity law memberi kerangka regulasi dan institusional agar sektor amal menjadi efektif. Fungsi dari undang-undang amal ini antara lain adalah fungsi perlindungan (protection), fungsi menjaga ketertiban (policing), fungsi mediasi dan penyesuaian (mediation and adjustment) dan fungsi dukungan (support).
Sejauh ini terdapat sejumlah peraturan perundang-undangan atau kebijakan mengenai zakat yang telah dikeluarkan Pemerintah. Apabila dicermati secara seksama, kebijakan-kebijakan tersebut menunjukkan peningkatan dari fase apatisme, kemudian fase formalisme dan selanjutnya fase akomodasionisme. Kendati kebijakan-kebijakan tersebut masih belum sepenuhnya mengakomodasi aspirasi umat Islam, namun yang jelas adalah bahwa negara semakin menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan peranannya dalam membantu mengaktualisasikan potensi yang dimiliki umat Islam.
Daftar Pustaka
Azzahra, Rehan Hania dan Itang. 2018. "Perundang-Undangan Zakat di Indonesia (Studi Histori Regulasi Tentang Zakat)". Tazkiya Jurnal Online UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. Vol. 19 No. 2 (Diakses pada tanggal 1 Mei 2020)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H