Mohon tunggu...
W.R Orit
W.R Orit Mohon Tunggu... Pelajar -

Seorang pemuda yang ingin terus mengamalkan ajaran kebaikan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pro Kontra Kartu Identitas Anak (KIA)

12 Februari 2016   20:12 Diperbarui: 13 Februari 2016   15:24 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


[caption caption="ilustrasi"][/caption]
E-Alaa..., E-Dan tenan
, belum juga kelar urusan carut – marut E-KTP (yang katanya GRATIS, kenyataan di lapangan BAYAR), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat kebijakan baru terkait dengan data kependudukan anak. Mulai tahun ini, anak Indonesia yang berumur di bawah 17 (tujuh belas) tahun dan belum menikah wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yaitu berupa Kartu Indentitas Anak (KIA).

Ketentuan yang menuai pro dan kontra ini sebagaimana tertuang di dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang KIA (http://www.kemendagri.go.id/). Nantinya akan ada 2 (dua) jenis KIA yang nanti dibuat. Diantaranya KIA untuk anak umur 0-5 tahun dan 5-17 tahun.

Konon menurut pak Mendagri Tjahjo Kumolo, KIA diperlukan untuk merapikan identitas kependudukan nasional serta pemenuhan hak konstitusi warga negara, sekaligus untuk meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik.

Meskipun penerapannya pada tahun 2016 yaitu pada bulan maret, ketentuan ini tidak lantas diberlakukan secara nasional serentak, melainkan akan diterapkan secara bertahap.

Kita sebagai masyarakat yang hidup dalam segala bentuk kebijakian yang diambil oleh pemangku kepentingan tentunya akan menuruti apa yang dikehendakai oleh pemerintah, tentunya dengan catatan tidak ada carut – marut seperti yang terjadi pada KTP orang dewasa. Karena KIA ini buat anak, jadi jangan sampai coba-coba. Apalagi hanya sekedar kepentingan proyek oknum belaka, “BUAT ANAK KOK! COBA-COBA”.

Berikut adalah cara Membuat Kartu Identitas Anak : 
http://nasional.kompas.com/read/2016/02/11/12273361/Ini.Cara.Membuat.Kartu.Identitas.Anak

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun