Dari sisi gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Penggugat, tentu PN Jakpus secara hukum berwenang untuk menangani hal tersebut. Apalagi melihat fakta bahwa sebelum mengajukan gugatan PMH di PN Jakpus, Partai Prima telah melakukan upaya hukum di Bawaslu dan PTUN. Dengan kata lain, jika kita mencoba memposisikan diri sebagai penggugat, maka segala cara akan dilakukan agar yang kita yakini menjadi hak kita dapat dipenuhi.Â
Namun apabila kita menyelam lebih jauh dalam putusan majelis hakim, ada rasa kecewa ketika hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat.  Ya, menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa waktu dalam proses penyelenggaraan Pemilu kurang lebih selama 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari. Kekecewaan tersebut tentu adalah kekecewaan yang berdasar baik secara konstitusional maupun nurani sebagai warga negara yang  ingin menerapkan stage ke-8 dalam konsep Ladder Participation -- yaitu citizen control, melalui keikutsertaan dalam Proses Pemilihan Umum.
Lantas, apakah ada unsur politis dalam putusan ini?
...
Jakarta, 20 Maret 2023
ditulis tidak dengan intensi melakukan contempt of court.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H