Mohon tunggu...
Orin Sabrina Pane
Orin Sabrina Pane Mohon Tunggu... Lainnya - legal analyst

-

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Catatan Singkat terhadap Putusan Penundaan Pemilu

20 Maret 2023   01:29 Diperbarui: 20 Maret 2023   10:50 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dari sisi gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan oleh Penggugat, tentu PN Jakpus secara hukum berwenang untuk menangani hal tersebut. Apalagi melihat fakta bahwa sebelum mengajukan gugatan PMH di PN Jakpus, Partai Prima telah melakukan upaya hukum di Bawaslu dan PTUN. Dengan kata lain, jika kita mencoba memposisikan diri sebagai penggugat, maka segala cara akan dilakukan agar yang kita yakini menjadi hak kita dapat dipenuhi. 

Namun apabila kita menyelam lebih jauh dalam putusan majelis hakim, ada rasa kecewa ketika hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan penggugat.  Ya, menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa waktu dalam proses penyelenggaraan Pemilu kurang lebih selama 2 tahun, 4 bulan, dan 7 hari. Kekecewaan tersebut tentu adalah kekecewaan yang berdasar baik secara konstitusional maupun nurani sebagai warga negara yang  ingin menerapkan stage ke-8 dalam konsep Ladder Participation -- yaitu citizen control, melalui keikutsertaan dalam Proses Pemilihan Umum.

Lantas, apakah ada unsur politis dalam putusan ini?

...

Jakarta, 20 Maret 2023

ditulis tidak dengan intensi melakukan contempt of court. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun