Maka dari itu, sangat penting dalam proses perumusan kebijakan publik tersebut, masyarakat sebagai aktor yang akan terikat pada kebijakan-kebijakan publik yang akan ditetapkan diikutsertakan secara aktif dalam proses yang inklusif.Â
Di sisi lain, masifnya partisipasi masyarakat dalam pembentukan perundang-undangan juga berdampak positif terhadap kepercayaan masyarakat akan produk hukum atau kebijakan yang dibentuk.
Seperti apa bentuk partisipasi yang bermakna atau Meaningful Participation?
Sebelum menyimpulkan seperti apa bentuk dari meaningful participation, penulis ingin mengutip pendapat dari Sherry R. Anstein dalam jurnalnya A Ladder of Citizen Participation atau yang diterjemahkan sebagai Tangga Partisipasi Masyarakat. Secara garis besar, ada 3 jenis karakteristik dari partisipasi masyarakat yaitu :
- Tidak Partisipatif / Non-Participation yang terdiri atas manipulation dan therapy.
- Derajat Semu / Degrees of Tokenism yang terdiri atas information, consultation, dan placation.
- Kekuatan masyarakat / Degrees of Citizen Powers yang terdiri atas partnership, delegated power, dan citizen control.
Derajat partisipasi masyarakat yang paling tinggi adalah Citizen Control, Delegation, dan Partnership dimana masyarakat ikut turut serta dalam pengambilan keputusan secara deliberatif.Â
Sedangkan derajat partisipasi terendah adalah Manipulation, yaitu dimana proses pemberian keputusan hanya dengan sosialisasi satu arah semata dan publik hanya berperan sebagai "alat legitimasi".
Memaknai meaningful participation dari konsep tangga partisipasi di atas, tentu yang diharapkan terwujud adalah partisipasi masyarakat yang termasuk dalam kategori Citizen Control. Tentu Citizen Control yang diberlakukan disesuaikan dengan konsep demokrasi perwakilan di Indonesia.Â
Dalam arti, para pengemban suara rakyat harus lebih pro-aktif menemukan desain partisipasi masyarakat yang bermakna secara terbuka.Â
Misal dengan memperluas ruang partisipasi publik serta menghadirkan ruang partisipasi yang lebih representatif dalam proses pembentukan pembe ntukan Peraturan Perundang-undangan.
Dan mungkin lebih jauh lagi, pembentuk kebijakan harus dapat memberikan rasionalisasi terhadap setiap partisipasi yang disampaikan masyarakat baik secara lisan dan/atau tulisan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H