Mirisnya masih banyak terjadi perdagangan benih ke luar negeri secara illegal. Dikutip dari laman BKIPM KKP, petugas Pengendali Hama dan Penyakit Ikan (PHPI) pada tahun 2013 menemukan penyelundupan benih sidat dengan tujuan Hongkong. Selain aturan yang sudah ditetapkan pemerintah, para pengusaha ikan sidat perlu melakukan sistem integrasi mulai dari penangkap benih, hingga pengolahan. Dimana hal tersebut dapat memajukan pengusaha kecil juga meningkatkan nilai tambah dari produk yang dihasilkan.
DAFTARPUSTAKA
Jacoby, D., and M. Gollock. Anguilla japonica. The IUCN Red List of Threatened Species 2014: e. T166184A1117791. (2014). http://dx.doi.org/10.2305/ IUCN.UK.2014-1.RLTS.T166184A1117791.en.
Kemnaker. 2016. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan republik Indonesia nomor 68 tahun 2016 tentangPenetapan standar kompetensi kerja nasional Indonesia kategori pertanian, kehutanan dan perikanan golongan poko perikanan bidang usaha pembesaran ikan sidat.
KKP. 2012. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 19 Tahun 2012 Tentang Larangan Pengeluaran Benih Sidat (Anguilla spp) Dari Wilayah Negara Republik Indonesia Ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.
KKP. 2020. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Perlindungan Terbatas Ikan Sidat
KKP. 2021. Keputusan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 118 Tahun 2021 Tentang Rencana Pengelolaan Perikanan Sidat.
KKP.2021. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H