Mohon tunggu...
Dinny Miranti
Dinny Miranti Mohon Tunggu... -

Hello~\r\nSemoga tulisan-tulisan saya bisa bermanfaat ya.\r\n\r\n

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bahaya! Tidak Simpan Surat Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

29 Mei 2016   23:17 Diperbarui: 30 Mei 2016   00:17 1379
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kembali lagi untuk mulai menulis berbagi pengalaman di Kompasiana. Bikin greget saya harus diwajibkan membayar sekitar 7 tahun denda administrasi beserta Pajak Bumi dan Bangunan dikarenakan tidak adanya Surat Tanda Terima Setoran (STTS), bagi saya mengeluarkan diatas kurang lebih dua juta hanya untuk bayar pajak dan denda saja itu adalah hal yang lumayan bikin hati krinyis – krinyis dikarenakan tidak adanya STTS dari pemilik sebelumnya. Tapi yah mau gimana, kalau saya mau menyelesaikan dokumen akta dan  bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (SSPD BPHTB) mesti tetep lanjut terus dong.

Setiap tahun nilai objek pajak bumi dan bangunan meningkat, saya perhatikan tahun 2015 ke 2016 nilainya naik sekitar seratus ribuan per meter. Otomatis denda telat administrasi  (saya anggap ini biaya yang sebenarnya tidak perlu harus dikeluarkan) jumlahnya akan naik seiring nilai PBB. Pertama-tama saya tanya ke pemilik sebelumnya secara langsung, tujuh tahun tersebut kenapa ? ternyata pemiliknya bilang bahwa tiap tahun selalu lancar ke bapak rukun tetangga untuk dibayarkan ke bank daerah yang sudah ditetapkan. Kemudian, saya tanya ke bapak bapak rukun tetangga yang sesuai dengan tujuh tahun itu, mereka bilang sudah dibayarkan ke kelurahan karena waktu itu sistemnya adalah dibayarkan secara kolektif oleh kelurahan. Bapak rukun tetangga memang membenarkan bahwa pemilik dokumen saya yang sebelumnya memang sudah titip ke dia. Waktu itu saya merasa seperti investigator abal abal karena ingin tahu yang sebenarnya terjadi  (pasang muka serius) haha :D Jadi, setelah penyerahan ke kelurahan  itu dan faktor penggantian bapak rukun tetangga tiap periode, bapak rt tersebut tidak mem-follow up STTS. Pemiliknya pun juga tidak mem-follow up (yang ini saya masih maklum karena mungkin masih pemilik yang lama masih belum mengerti). Complicated, masih mau terus baca ?

Saya cek lagi ke dinas pajak daerah, kata petugasnya waktu itu memang di sistem tidak tertera. Akhirnya, saya pergi ke kelurahan untuk memastikan nama si petugas yang dibilang bapak rukun tetangga. Saya konsultasi dulu ke kepala kelurahannya pelan - pelan, tentang hal yang terjadi dan jawabnya adalah, “ udahlah neng, itu kan tahun udah kapan tau, bayar lagi aja.” Kalau sudah begini saya cuma bisa mengadu sama tembok di rumah saya. Ngenes.

Ini kan juga pengalaman pertama saya untuk mengurus PBB, jadi saya pikir lebih baik untuk menyimpan dengan urut PBB beserta STTS tiap tahun, men-scan;menyimpan back up annya, dan mengurus secara personal langsung ke bank yang sudah ditunjuk dinas pajak daerah. Kalau telat, denda adm nya bagi saya sih berat, misalkan IDR 60.000 (dipengaruhi nilai total PBB)  x 7 tahun total IDR 420.000. Lumayan banget kan, mending buat beli buku buku kesukaan atau jalan jalan. Udah dulu.

Sample denda adm.

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi
Tanpa denda adm

Dokumentasi pribadi
Dokumentasi pribadi

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun