Mohon tunggu...
Dinny Miranti
Dinny Miranti Mohon Tunggu... -

Hello~\r\nSemoga tulisan-tulisan saya bisa bermanfaat ya.\r\n\r\n

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Mau ke Jepang? Pakai Visa Waiver? 5 Menit Baca ini Dulu

14 Februari 2016   22:36 Diperbarui: 14 Februari 2016   22:51 943
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Mari berani meraih mimpi menggapai langit yang tinggi

Jalani hari dengan berani tegaskan suara hati

Kuatkan diri dan janganlah kau ragu..... J-Rock – Meraih Mimpi #liriklagu

Impian.. Baik impian yang besar maupun yang kecil, akan tetap disebut suatu hal yang berharga bagi seseorang. Angin segar, tepat bulan Desember 2014, Pemerintah Jepang memberikan keringananan pembuatan visa untuk para turis Indonesia dengan perjalanan maksimal kurang lebih 15 hari. Tapi, ada persyaratannya lho. Hal ini hanya berlaku bagi pemegang e-paspor yang sudah ter-registrasi di kedutaan besar Jepang setempat sebelumnya (proses registrasi satu hari dan gratis).

Dipikir-pikir dari biaya yang akan dikeluarkan nanti, misalkan bagi penggemar konser musik di Jepang atau bagi yang sering melakukan perjalanan singkat ke Jepang, dengan adanya e-paspor maka pengeluaran diluar biaya perjalanan akan lebih hemat dan efisien. Karena dengan jumlah biaya membuat e-paspor ini sama dengan dua kali biaya membuat visa turis biasa. E-paspor ini berlaku selama 5 tahun,  sedangkan Visa waiver (sebutan visa Jepang 15 hari bagi pemilik e-paspor) berlaku selama tiga tahun atau selama e-paspor itu berlaku. Artinya, Visa waiver dapat digunakan selama mana yang lebih cepat habis berlakunya, bisa visa waivernya duluan habis berlakunya atau e-paspor-nya duluan yang habis masa penggunaannya. Dilihat mana yang lebih cepat selesai berlakunya saja.

Dengan harapan tidak perlu melewati proses pembuatan visa 15 hari Jepang dengan paspor biasa yang agak rumit, hal ini dikarenakan mesti menyiapkan sejumlah dokumen yang berupa fotokopi bukti rekening koran atau buku tabungan selama tiga bulan terakhir. Jalan pintas, berangkatlah saya ke Kantor Imigrasi Jakut di awal bulan April 2015 untuk tanya ini tanya itu. Kaget banget, ternyata stok persediaan e-paspor disemua kantor imigrasi Jakarta habis sejak 18 Maret 2014 dan mereka pun tidak bisa beri jawaban pasti kapan stok e-paspor itu ada. Tidak ada pembuatan e-paspor sampai waktu yang tidak bisa ditentukan. (Deuh, nggak pasti banget deh, rasanya panik sampe muka pucat, kantong kering, keringatan segede butir jagung hehehe :D)

Diambang ketidakpastian. Pertengahan April kira-kira tanggal 16, saya coba lagi ke bag. informasi Kanim lain terdekat dengan domisili saya waktu itu, yaitu Tanjung Priok. Ahha, ternyata saya dapat informasi yang bikin jingkrak-jingkrak kegirangan, pengadaan e-paspor sudah ada di Direktorat Jenderal Imigrasi dan rencananya kanim hanya tinggal mengambil stok e-paspor saja kesana. Alhamdulillah.

Karena paspor biasa saya rusak karena kebanjiran di Kelapa Gading, jadi dalam pembuatan e-paspor saya harus melewati proses BAP (Barita Acara Pemeriksaan) di Seksi Pengawasan dan Penindakan. Jadi, dokumen yang harus saya siapkan untuk membuat e-paspor ini adalah:

1.    KTP yang masih berlaku asli & difotokopi satu lembar A4 full

2.    Kartu keluarga asli & difotokopi satu lembar A4 full

3.    Akte lahir asli & difotokopi satu lembar A4 full

4.    Paspor Lama

5.    Satu lembar materai 6.000

6.    Hasil dokumen BAP (Diperoleh dua hari setelah ditanya-tanya di kanim tempat melakukan wawancara BAP)

7.    Surat keterangan paspor rusak dari kelurahan sesuai KTP asal

Nah, kalau ingin merubah paspor biasa lama yang masih berlaku hanya siapkan saja dokumen-dokumen dari point 1 sampai point ke 5 dan hanya dikenakan biaya pembuatan e-paspor yang baru saja. Cukup mudah bukan?.

Berbeda halnya kalau paspor lama hilang atau kecopetan diluar negri. Hal tersebut akan lebih lebih lebih repot, karena kita harus juga buat paspor sementara di kedutaan Indonesia dan memperoleh dokumen izin stay sementara di kantor imigrasi negara setempat untuk bisa kembali ke Indonesia. Dan seandainya waktu yang kita punya tidak cukup untuk schedule penerbangan balik, kita harus beli lagi tiket pulang diwaktu yang berbeda. Tentu saja mengurus itu semua memerlukan biaya dan waktu ekstra, bukan?.

Setelah siapkan semua dokumen persyaratan, langsung saja saya mendaftarkan diri untuk foto dan interview di kanim paling dekat di KG. Selesai foto, cap sidik jari, dan interview, akhirnya dapat juga nomor permohonan untuk pembayaran biaya e-paspor/paspor biasa melalui Bank BNI. Jadi, kesimpulannya adalah proses dan dokumen untuk membuat e-paspor, merubah paspor biasa ke e-paspor, atau membuat paspor biasa kurang lebih sama saja.

Batas pengambilan paspor ini maksimal satu bulan sejak wawancara, jadi sebisa mungkin disegerakan saja ambil kalau sudah jadi paspornya. Biasanya empat hari kerja setelah pembayaran, pasor sudah jadi, tidak dapat diwakilkan, dan jadwal pengambilannya mulai dari pukul 1 siang sampai 3.30 sore.

Ada beberapa catatan khusus untuk e-paspor, karena chip yang berada di cover depan dan belakang paspor ini sangat penting sekali, saya berulang kali mendapat nasihat supaya cover tidak dilipat atau di steples. Dan juga, karena sampul paspor yang saya dapat dari kanim sangat tebal jadi saya biarkan cover depan tidak ter-sampul. Biar gak perlu dilepas lagi cover depannya pas masuk autogate nanti. Sampai sini dulu cerita pegalamannya, selamat malam. 

Documentasi pribadi, bedanya paspor biasa dan e-paspor dapat dilihat jelas dari sampulnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun