Mohon tunggu...
Oremia Exilla R Sihombing
Oremia Exilla R Sihombing Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Hukum - UPN Veteran Jakarta

Mahasiswi Fakultas Hukum Semester 3 di UPN Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dari Usaha Skala Rumahan : Griyalimadesain Menuju Badan Usaha yang Legal

4 Desember 2023   10:30 Diperbarui: 4 Desember 2023   10:41 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saya, Oremia Exilla Rafelina Sihombing, bersama para rekan saya, Mayang Talentasari, Eugina Evita Marito, Citra Bintang, Lalita Maida, yang merupakan Mahasiswi  Semester 3 Fakultas  Hukum UPN Veteran Jakarta, telah melakukan wawancara langsung dengan Pak Fadly yang merupakan pemiliki usaha Griyalimadesain di Depok, Jawa Barat.

UMKM

UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dijelaskan bahwa “Sebuah perusahaan yang digolongkan sebagai UMKM adalah perusahaan kecil yang dimiliki dan dikelola oleh seseorang atau dimiliki oleh sekelompok kecil orang dengan jumlah kekayaan dan pendapatan tertentu.” Secara umum, UMKM adalah sebuah bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil. Penggolongan UMKM dilakukan berdasarkan nominal omzet per tahun, jumlah kekayaan atau aset, serta jumlah karyawan. 

UMKM terdiri dari 3 kategori yaitu: 

  • Usaha Mikro (UM): Merupakan jenis bisnis dengan skala paling kecil, mencakup aspek modal, omset, dan jumlah pekerja. Contohnya meliputi pedagang kaki lima, warung kelontong, atau tukang ojek.

  • Usaha Kecil (UK): Lebih besar dibandingkan usaha mikro, dengan skala yang lebih signifikan dalam hal modal, omset, dan jumlah pekerja. Contoh usaha kecil termasuk toko kelontong yang lebih besar, usaha jasa kecil, atau bengkel kecil.

  • Usaha Menengah (UM): Memiliki skala lebih besar daripada usaha mikro dan kecil, dengan modal, omset, dan jumlah pekerja yang lebih signifikan. Contoh usaha menengah mencakup pabrik kecil, perusahaan jasa yang telah berkembang, atau toko retail menengah.

UMKM umumnya ditandai oleh sejumlah karakteristik, termasuk pembatasan modal pada tahap awal, kecenderungan untuk menggunakan tenaga kerja lokal, partisipasi aktif pemilik dalam operasional sehari-hari, inovasi dalam produk atau proses, dan kemampuan fleksibilitas untuk menyesuaikan diri dengan perubahan pasar.

Pemerintah dan lembaga keuangan memberikan dukungan khusus kepada UMKM, seperti kemudahan akses pembiayaan, program pelatihan bisnis, atau bantuan teknis, dengan tujuan untuk mendorong pertumbuhan dan keberlanjutan bisnis UMKM. UMKM memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan ekonomi sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal dan nasional.

Tentang UMKM Pak Fadly

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun