Mohon tunggu...
Oremia Exilla R Sihombing
Oremia Exilla R Sihombing Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Fakultas Hukum - UPN Veteran Jakarta

Mahasiswi Fakultas Hukum Semester 3 di UPN Veteran Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dari Usaha Skala Rumahan : Griyalimadesain Menuju Badan Usaha yang Legal

4 Desember 2023   10:30 Diperbarui: 4 Desember 2023   10:41 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UMKM yang dijalankan oleh Pak Fadly Muin merupakan Griyalimadesain yang bergerak di bidang jasa interior desain. Pak Fadly dalam wawancara memberikan keterangan bahwa usaha yang beliau bangun sudah berjalan kurang lebih satu tahun lamanya, sejak tahun 2022 dengan jumlah pelanggan yang telah menggunakan jasanya sebanyak sepuluh pelanggan dengan beberapa diantaranya ada yang melakukan pembelian secara berulang (repeat order). Selama berjalannya usaha ini, dalam setiap proyek yang digarap, Pak Fadly memiliki tim produksi. Tim produksi di Griyalimadesain tidak terikat kontrak dengan Pak Fadly. Usaha yang dimiliki oleh Pak Fadly sendiri telah memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB).

Permasalahan di UMKM Pak Fadly

Terdapat beberapa permasalahan yang dihadapi UMKM milik Pak Fadly. Masalah utamanya adalah mengenai permodalan. Dalam pengerjaannya Pak Fadly tentunya membutuhkan modal-modal yang besar untuk membuat produknya. Hal yang paling bermasalah adalah dari segi tempat yang digunakan untuk berproduksi, dan aplikasi yang digunakan untuk mendesain. Pada awalnya tempat yang digunakan untuk produksi masihlah halaman rumah milik Pak Fadly itu sendiri. Namun, seiring berjalannya waktu, Pak Fadly mulai bekerja sama dengan pihak workshop untuk sharing mengenai biaya sewa untuk menjadi solusi mengenai permasalahan tersebut. Aplikasi yang digunakan oleh Pak Fadly untuk mendesain juga masih aplikasi yang gratis, yang mana tentu saja jika dibandingkan dengan aplikasi berbayar maka tampilan dari desain Pak Fadly akan kurang maksimal. Sehingga Pak Fadly akan menjelaskan perinciannya lebih lanjut secara langsung kepada kliennya.

Selain masalah mengenai permodalan, masalah dalam hal marketing juga kerap kali dijumpai Pak Fadly. Bagian marketing yang mana kerap kali ia dibantu oleh istrinya mengalami kendala dimana banyak sekali usaha-usaha serupa yang mereka temukan mematok harga yang lebih murah. Hal ini menjadi suatu kendala karena membuat harga yang dipatok oleh Pak Fadly terlihat sedikit mahal. Padahal penetapan harga telah dipikirkan oleh Pak Fadly secara baik-baik, dan memang layak untuk ditetapkan dengan harga tersebut.

Permasalahan terakhir yang dijelaskan oleh Pak Fadly adalah permasalahan mengenai tim produksi. Seperti yang sudah dijelaskan bahwa tim produksi milik Pak Fadly tidak terikat kontrak. Sehingga bisa dikatakan bahwa Pak Fadly masih mengurus UMKM-nya sendiri dan bersama istrinya. Tidak adanya tim produksi tetap membuat Pak Fadly menghadapi berbagai masalah seputar produksi. Seringkali ketika dibutuhkan, tim produksi yang biasa membantu Pak Fadly tidak dapat memenuhi permintaannya. Hal ini dikarenakan timnya juga memiliki job terlebih dahulu sehingga tidak dapat memenuhi job yang diajukan oleh Pak Fadly. 

Solusi/Hal yang Sudah dilakukan Untuk Mengatasi Permasalahan

Pak Fadly berencana akan mendirikan PT tahun depan agar usaha beliau lebih   berkembang dengan mempertimbangkan beberapa faktor pentinng, seperti pelaporan pajak saat PT tersebut  sudah didirikan, jumlah produksi, gaji karyawan, dll.   Pak Fadly   juga akan mencoba untuk membuat perjanjian kontrak dengan tim nya agar Pak Fadly tetap memiliki tim  yang sama untuk menyelesaikan beberapa pesanan dalam waktu tertentu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun