Mohon tunggu...
Betty Hoetagaol
Betty Hoetagaol Mohon Tunggu... -

ai so ise

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Selain Identitas Asli, Registrasi Kartu Prabayar juga Butuh ID Outlet

21 Desember 2015   16:15 Diperbarui: 21 Desember 2015   18:32 245
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

 

[caption caption="kompas.com"][/caption]

 

Sebelumnya saya sudah pernah menulis tentang registrasi kartu prabayar yang pelaksanaannya ternyata molor dari waktu yang telah ditentukan oleh pemerintah.Di artikel itu saya sudah menyampaikan  opini saya apa pengaruhnya buat pedagang dan pengguna.

Per 15 Desember kemarin peraturan registrasi simcard prabayar benar-benar sudah terlaksana.Semua penyelenggara telekomunikasi konsisten ikut berperan serta.Jangan harap kartu simcard yang anda beli bisa diaktivasi sendiri seperti dulu dan dengan identitas asal-asalan.

Saat anda membeli simcard prabayar,outlet/penjual akan meminta identitas asli berupa sim/ktp/passport yang masih berlaku dan memasukkan data anda berupa nama,tanggal lahir,alamat,tempat lahir,nomor id.Registrasi ini tidak hanya butuh identitas anda tapi perlu juga memasukkan ID Outlet/penjual,tanpa ini  kartu prabayar anda tidak akan bisa dipergunakan untuk panggilan telepon,data atau sms.ID outlet ini diberikan oleh penyelenggara telekomunikasi kepada ritel outlet atau penjual.Jika outlet tempat anda beli kartu belum punya ID Outlet,silahkan anda bawa simcardnya ke gerai masing-masing provider seperti Grapari Telkomsel,Gerai XL,Gerai Indosat,dll.Tapi repot kan?Mau gak mau memang semua pedagang kartu harus meminta ID outlet demi kelancaran bisnisnya.

Jika outlet melakukan registrasi asal-asalan dan suatu saat kartu yang diaktifkan disalahgunakan pemakainya ,maka outlet tsb  akan diminta klarifikasi dan dikenakan sanksi dari operator.Tentu pedagang kartu tidak mau ambil resiko dan akan lebih berhati-hati.

Seperti yang diutarakan menkominfo Bapak Rudiantara,mekanisme registrasi  ini akan mengurangi tindakan penyalahgunaan kartu prabayar seperti sms-sms spam dan penipuan.Sedangkan bagi penyelenggara telekomunikasi akan memudahkan mereka mendapat konsumen yang berkualitas,bukan konsumen yang iseng-iseng.Semoga ya Pak Menteri.

Demi kenyamanan kita berkomunikasi ,mari kita ikuti peraturan ini dengan benar.Jika kartu prabayar anda belum teregistrasi sesuai identitas asli,silahkan ke outlet-outlet atau gerai-gerai yang ditunjuk oleh provider untuk melakukan perubahan data kartu prabayar anda,jika tidak....suatu saat akan diblokir.

 

 

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun