[caption id="attachment_338846" align="aligncenter" width="382" caption="sumber;kompas.com"][/caption]
Tahun 2005 y.l,Kementerian Kominfo mengeluarkan peraturan wajib registrasi kartu selluler prabayar demi kenyamanan dan ketenteraman pengguna operator selluler.Hal ini pun disambut baik semua kalangan karena tidak mendatangkan kerugian materil bagi siapapun dan diyakini akan mengurangi penipuan yang sangat marak.Tapi apa boleh buat,alih-alih mengurangi jumlah penipu,justru semakin marak dengan modus dan ide yang makin gila.Mulai dari sms 'mama minta pulsa','dapat undian berhadiah','transfer ke rekening ini',sampai sms-sms broadcast yang berisi penawaran kartu kredit,KTA,dll yang sangat mengganggu para pengguna.
Registrasi simcard ke 4444 tidak berjalan efektif karena bisa dilakukan secara asal-asalan atau tidak sesuai dengan identitas asli,dan ini mengakibatkan para penipu susah dideteksi keberadaannya.Mudahnya mendapatkan simcard yang murah meriah  ditambah dengan promo-promo dari operator selluler semakin memudahkan mereka melakukan aksinya.Dan juga masih banyak penerima sms tipu-tipu dengan lugunya menanggapi sms dan berharap mendapat hadiah tapi yang didapat malah isi rekeningnya berpindah ke si penipu.Duhhh.....
Sembilan tahun berjalan, BRTI(Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) dan Kementerian Kominfo banyak menerima pengaduan-pengaduan dari masyarakat tentang sms-sms yang meresahkan dan sudah memakan banyak korban.Untuk itulah,baru-baru ini Kemenkominfo mengeluarkan peraturan sebagai lanjutan peraturan Menteri Kominfo No. 23/M.KOMINFO/10/2005.Para penyelenggara telekomunikasi dihimbau untuk segera memperbaiki sistem registrasi kartu prabayar,jika dulu bisa asal-asalan,sekarang tidak lagi.
Menurut ketua Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia(ATSI) Alexander Rusli,pembelian dan registrasi kartu baru bisa dilakukan di outlet/gerai resmi yang ditunjuk.Saat ini sudah ada 500 ribu outlet yang sudah terdaftar di seluruh Indonesia.Saat mau registrasi,cukup bawa salah satu kartu identitas asli seperti KTP,SIM,pasport,pastikan kartu identitas tidak difotokopi oleh petugas.Selanjutnya petugas yang akan mencatatkan data-data pelanggan.Outlet resmi ditandai dengan adanya poster dari Kemenkominfo(beritanya disini).Peraturan ini tidak hanya berlaku bagi pelanggan baru tapi juga buat pelanggan lama wajib melakukan registrasi ulang sesuai dengan identitas asli.Jika tidak sesuai dengan identitas asli akan diblokir oleh pihak operator.
Pertanyaannya adalah....apakah peraturan ini benar-benar membawa manfaat bagi semua kalangan?Siapa yang diuntungkan,siapa yang dirugikan?Dengan adanya registrasi sesuai identitas asli ini diklaim akan mengurangi tindak kejahatan berbasis sms dan telepon juga sms-sms spam yang sangat mengganggu.
Tapi buat pedagang simcard prabayar sepertinya ini berita yang kurang sedap......
**Jika selama ini pengguna kartu prabayar bebas gonta ganti kartu dengan data registrasi ngasal,ke  depannya saya yakin jumlahnya akan sangat menciut dan akan berpikir panjang jika ganti-ganti kartu,otomatis penjualan akan menurun.
**Jika pembelian dan registrasi hanya bisa dilakukan di outlet yang terdaftar,bagaimana dengan outlet-outlet kecil/pengecer.Bukan tidak mungkin kewenangan penjualan akan dilimpahkan kepada perusahaan-perusahaan besar dan memaksa kaum pengecer di level bawah gulung tikar.Selama ini sistem clusterisasi pendistribusian pulsa elektrik saja sudah bikin mumet para pedagang.Tapi peraturan ini akan jadi tantangan buat para pedagang untuk tetap bisa survive.
Siapa paling diuntungkan dengan peraturan ini?Terlepas dari alasan kenyamanan para pelanggan,adalah mereka perusahaan operator selluler yang sangat diuntungkan.Dengan menciutnya jumlah aktivasi kartu baru akan memaksimalkan kartu yang lama dengan penjualan pulsa untuk keperluan sms,telepon dan internet.Perlu anda ketahui,biaya pembuatan simcard itu lumayan mahal tidak sebanding dengan harga jual ke pedagang.Jika saat ini semua operator seluler berlomba-lomba jual kartu prabayar internet dengan murah,bahkan lebih murah dari kita beli pulsa,apakah ke depannya masih ditemukan seperti ini mengingat registrasi yang harus ke outlet resmi?Bisa anda bandingkan,kartu perdana internet dari salah satu operator dijual seharga 30-35 dengan kapasitas 2gb,jika isi pulsa data 1,25gb seharga 40rb.Lebih murah beli kartu baru daripada isi pulsa dunk....:)
Ini hanya pendapat saya saja,semoga peraturan ini nyaman bagi semua kalangan termasuk pedagang kaki lima dan pengecer tingkat bawah.Jika tidak,siap-siap banting stir cari ide lain untuk bertahan hidup.Bukan pedagang namanya kalo tidak kreatif.
Salam kreatif,salam 3 jari(jari kelingking,telunjuk dan jempol).
Artikel terkait;
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H