Mohon tunggu...
Suarta Kasmiran
Suarta Kasmiran Mohon Tunggu... Freelancer - -

-

Selanjutnya

Tutup

Politik

Menelisik Pengaruh Investasi Bisnis pada Kebijakan Pemerintah Desa di Kabupaten Kapuas Hulu

9 Juli 2024   10:18 Diperbarui: 10 Juli 2024   08:04 99
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tanaman rumput gajah di Desa Tekudak ini milik PT TKM yang dijadikan percontohan, Selasa (07/03/2020). Foto: Taufiq As/JURNALIS.co.id

Investasi perusahaan di daerah melibatkan proses birokrasi yang panjang, termasuk lobi-lobi pemerintah dari tingkat pusat hingga ke pemerintah desa. Semua pihak yang terlibat harus memiliki kesepahaman untuk mencapai tujuan bersama. Meskipun perusahaan memiliki keuntungan dalam politik seperti dukungan finansial dan kemampuan untuk melobi, mereka tetap bisa menghadapi hambatan jika ada oposisi politik yang kuat dan beretika. Penolakan di tingkat lokal dapat menghambat investasi, seperti yang terlihat pada kasus Rempang dan PLTU Batang.

Investasi perusahaan di daerah sebenarnya merupakan hal yang patut disyukuri. Ini bisa meningkatkan perekonomian masyarakat, menyediakan akses yang lebih baik terhadap pendidikan, kebutuhan dasar, dan layanan kesehatan. Namun, investasi dari sektor bisnis dapat menimbulkan dampak negatif jika kekuasaan untuk memutuskan kebijakan dipegang oleh pihak-pihak yang menyalahgunakan wewenang. Hal ini dapat dilihat dari kasus jual beli tanah di Desa Depok dan tindakan tidak etis seorang kepala desa di Lebak.

Contoh lain yang menarik adalah investasi oleh perusahaan asing di sektor batubara dan rumput gajah di Kecamatan Kalis, Kabupaten Kapuas Hulu. Investasi ini melibatkan tiga desa di kecamatan tersebut, sementara beberapa desa lainnya, yaitu Desa Nanga Tubuk, Desa Nanga Danau, dan Desa Rantau Kalis, menolak. Perusahaan secara terbuka menyatakan bahwa mereka tidak akan berinvestasi di desa yang menolak, sesuai dengan prinsip keberlanjutan (SDG). Mereka fokus pada desa yang menerima investasi.

Investasi terbesar perusahaan terjadi di Desa Tekudak, dengan luas 600 hektar tanah pada tahun 2020. Menurut media, penanaman rumput gajah akan dilakukan dengan sistem sewa. Namun, ditemukan bukti penjualan tanah, seperti akta penjualan untuk tanah dengan SKT No 593.2/06/Pemdes-TKD/SKT/2022 atas nama Sebastianus Narang seluas 3,50 hektar dan akta atas nama Paulus Ika seluas 2 hektar. Beberapa tahun sebelumnya, juga ada penjualan tanah seluas 13,77 hektar atas nama Usman Luan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai komitmen sistem sewa yang pernah dijanjikan oleh kades Tekudak dan instruksi camat Kalis pada tahun 2020.

Fakta-fakta di atas menimbulkan pertanyaan bagi kami yang sedang mengurus surat keterangan tanah (SKT) selama berbulan-bulan tanpa kejelasan status. Meskipun sudah ada pertemuan antara pemerintah desa, masyarakat, dan pemilik lahan, proses pengeluaran SKT tetap tidak jelas dengan alasan adanya komplain dari warga.

Melalui permohonan terbuka ini, kami berharap Bapak Bupati Kapuas Hulu melakukan pemeriksaan yang adil dan transparan atas permasalahan akan tertutupnya transparansi Pemerintah Desa Tekudak. Tanpa menuduh siapapun, ketidakjelasan atas status tanah warga menimbulkan pertanyaan tentang jaminan akan akses atas sumber-sumber ekonomi mereka. Kami sebagai pemilik lahan juga merasa tidak aman dan tidak bisa bekerja dengan tenang karena konflik agraria ini. Semoga ada solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.

Referensi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun