Ketiga, mirip seperti Program Indonesia Pintar (PIP), pemerintah memberikan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tanpa pandang bulu, walau saya sekolah di SMA Debritto, Yogyakarta (swasta) kayaknya tetap dapat BOS namun angkanya memang kecil sekali. Namun dana BOS tidak lepas dari isu korupsi. Hal ini dikarenakan sekolah tidak terlalu terbuka. Tidak hanya itu, banyak oknum yang mengintimidasi dalam penggunaan dana BOS tersebut sehingga banyak sekolah yang kurang percaya diri menggunakan dana BOS. Hal ini menyebabkan sekolah-sekolah tersebut keteter dalam menyelenggarakan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan undang-undang. Untuk menyelesaikan masalah ini dapat dilakukan lewat transaksi pembelanjaan secara online melalui aplikasi yang sudah direkomendasikan di atas (lewat sebuah referensi yang saya baca kayaknya pemerintah sudah menyediakan app tersebut), tujuannya tidak boleh hanya untuk mencatat pembelian tetapi harus bisa diaudit secara publik misalnya menghubungkan histori pembelanjaan yang dilakukan lewat suatu olshop sehingga proses evaluasi atau pengawasan yang juga mempunyai anggaran sendiri itu bisa dipangkas. Multi masalah yang timbul akibat kolusi korupsi karena tiadanya teknologi bisa diminimalkan. Tidak kurang negara ini memberikan sosialisasi, himbauan bahkan memperberat hukuman bagi koruptor tetapi apa yang kita lihat hari ini belum memberikan bukti bahwa usaha-usaha itu berhasil. Sudah saatnya pendidikan kita harus diatur oleh teknologi!
Oleh karena itu bisa kita simpulkan bahwa masih banyak pekerjaan terkait pemerataan pendidikan. Tema "Pemerataan Pendidikan Sebagai Awal Gerbang Merdeka" adalah kemerdekaan dalam berpikir, berproses dan menjadi diri sendiri sebagai bangsa yang besar, cerdas dan mencipta.
Daftar pustaka :
Nadiem Ungkap Sejumlah Masalah Terkait Dana BOS. Diakses pada 15 Mei 2022, melalui :
https://www.jawapos.com/nasional/pendidikan/26/08/2021/nadiem-ungkap-sejumlah-masalah-terkait-dana-bos/
PERMASALAHAN DAN SOLUSI PROGRAM INDONESIA PINTAR DALAM MEWUJUDKAN PEMERATAAN PENDIDIKAN DI KABUPATEN BENGKAYANG. Diakses pada 15 Mei 2022, melalui :
https://jurnal.wicida.ac.id/index.php/sebatik/article/view/1137
Sistem Zonasi adalah Seleksi Penerimaan Siswa Sesuai Tempat Tinggal, Ketahui Tujuannya. Diakses pada 15 Mei 2022, melalui :
https://hot.liputan6.com/read/4868949/sistem-zonasi-adalah-seleksi-penerimaan-siswa-sesuai-tempat-tinggal-ketahui-tujuannya
Nadiem Makarim Akui Sistem Pendidikan Indonesia sudah Ketinggalan. Diakses pada 15 Mei 2022, melalui :
https://www.jawapos.com/nasional/pendidikan/28/09/2021/nadiem-makarim-akui-sistem-pendidikan-indonesia-sudah-ketinggalan/
Pemerataan Pendidikan di Tengah Covid-19. Diakses pada 15 Mei 2022, melalui :
http://research-report.umm.ac.id/index.php/API-BAA/article/view/3710
Isi Pasal 31 Ayat 1 - 5 UUD 1945 dan Hak Warga Negara Indonesia. Diakses pada 15 Mei 2022, melalui : https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5895945/isi-pasal-31-ayat-1---5-uud-1945-dan-hak-warga-negara-indonesia#:~:text=(1)%20Setiap%20warga%20negara%20berhak,dasar%20dan%20pemerintah%20wajib%20membiayainya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H