Mohon tunggu...
Opu Pangeran Ali Asyam
Opu Pangeran Ali Asyam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Sarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia

Pembelajar dan pembahas politik.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pembingkaian Isu Pemerintah Terhadap Ancaman Kedaulatan Indonesia di Laut Cina Selatan

31 Mei 2024   23:31 Diperbarui: 1 Juni 2024   00:12 36
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Konsep pembingkaian isu dalam pendekatan RPSF tidak jauh berbeda dengan konsep pembingkaian isu secara umum. Akan tetapi, terdapat penekanan bahwa pemimpin harus melakukan pembingkaian sebuah isu sebagai isu bersama di antara negara-negara lainnya. Cara melakukannya adalah pemimpin harus mengartikulasikan masalah atau ancaman untuk meyakinkan pihak lain bahwa mereka memiliki masalah atau ancaman yang sama (Stewart & Frazier dalam Haffsari, 2018)

Sejauh ini, pemerintah telah melakukan pembingkaian isu terkait sengketa LCS. Pertama, pemerintah merubah nama Laut Cina Selatan yang termasuk dalam ZEE Indonesia menjadi Laut Natuna Utara. Perubahan tersebut merupakan hak Indonesia karena termasuk dalam teritorialnya berdasarkan UNCLOS 1982 dan upaya Indonesia untuk mempertegas kedaulatan atas teritorialnya. 

Kedua, pemerintah melakukan pembingkaian isu Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUU Fishing) untuk menjadikannya isu bersama di antara negara-negara di LCS. Akan tetapi, pembingkaian isu tersebut mengenyampingkan isu kedaulatan wilayah Indonesia. Padahal, sengketa LCS mengancam kedaulatan wilayah dengan nyata, terlebih oleh Cina, yang dibuktikan dengan terjadinya pelanggaran kedaulatan oleh otoritas maupun nelayan Cina. Sayangnya, pembingkaian isu IUU Fishing-pun belum berhasil menjadikan isu tersebut sebagai isu bersama di antara negara-negara di LCS.

Sebaliknya, isu ancaman kedaulatan wilayah justru cenderung menjadi isu bersama karena lebih sering menjadi pembahasan di antara negara-negara di LCS, sedangkan pemerintah tidak melakukan pembingkaian terhadap isu tersebut. Menyikapi keadaan tersebut, pemerintah harus melakukan evaluasi terhadap pembingkaian isu IUU Fishing dan menjadikan kedaulatan wilayah sebagai isu yang harus dibingkai secara prioritas.

Referensi

Haffsari, P. P. (2018). Peran Kepemimpinan Indonesia dalam Upaya Pengelolaan Sengketa Laut Cina Selatan. Universitas Indonesia.

Maulana, A. (2021). Perspektif Cina dan Kesesuaian Sejarah dalam Klaim Kedaulatan Cina di Laut Cina Selatan. Universitas Indonesia.

Mintz, A., & DeRouen, K. R. (2012). Understanding Foreign Policy Decision Making. Cambridge University Press.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun