Anggota DPR secara pribadi mempunyai hak bersuara dan tidak boleh diganggu oleh ketua partai. Seperti beberapa waktu lalu pengesahaan UU Cipta Kerja , fraksi PKS dan Demokrat memutuskan menolak dan selain dari kedua partai tersebut menerima, keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah internal fraksi-fraksi tersebut.
Sila keempat tersebut mengandung hikmah bahwa kekuasaan tertinggi di negeri ini adalah rakyat adapun Eksekutif dan Legislatif hanya penyelenggara negara. Semoga saja apa yang diucapkan beliau Bambang Pacul bukan merupakan sebuah kebenaran sebab jika merupakan kebenaran maka wujud kemandulan demokrasi di negeri tercinta Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H