Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Persawahan, saya kutip salah satu pasal sebagai berikut :
BAB II Tujuan dan Ruang Lingkup, Pasal 2
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk:
1. mempercepat penetapan peta Lahan Sawah yang dilindungi dalam rangka memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional;
2. mengendalikan Alih Fungsi Lahan Sawah yang semakin pesat;
3. memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan Lahan Sawah;
4. dan menyediakan data dan informasi Lahan Sawah untuk bahan pcnetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan. (Selengkapnya)
PLPB (Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan) sebagaimana perpres tersebut merupakan upaya menjaga ketahanan pangan ditengah semakin tergerusnya lahan sawah yang beralih fungsi menjadi industri dan perumahan.
Akan tetapi upaya tersebut kurang maksimal diapresiasi oleh pemerintah daerah dari mulai pemerintah provinsi hingga pemerintahan desa yang dipimpin seorang kepala desa. Kepala desa sebagai ujung tombak untuk mengemban visi misi menjaga ketahanan pangan atas dasar perpres no. 59 tahun 2019 tersebut kurang bahkan tidak melaksanakannya.
Ini terkait dengan kepentingan dirinya melawan kepentingan negara dalam upaya menjaga ketahanan pangan. Bukan rahasia umum proses pemilihan kepala desa banyak dilakukan praktik "money politik" walaupun pemerintah daerah sudah maksimal untuk meminimalisir praktek berdemokrasi ridak sehat tersebut.