Moment peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 tahun masih marak, jadi teringat salah satu Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia yaitu Bung Hatta. Mohammad Hatta selain dikenal sebagai Proklamator beliau juga dikenal sebagai bapak Koperasi.
Dengan ide koperasi yang dicetuskannya diharapkan kesejahteraan ekonomi rakyat Indonesia pasca kemerdekaan menjadi makmur dan sejahtera.
Menurut Mohammad Hatta koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Pada masa-masa awal kemerdekaan koperasi mulai melihatkan geliatnya, sehingga banyak berbagai jenis koperasi tumbuh diberbagai daerah.
Koperasi yang berada dalam lingkup pedesaan kita kenal dengan Koperasi Unit Desa (KUD) yang tumbuh berkembang dalam mengelola pertanian dilingkungan pedesaan.
Masa-masa Orde Baru peran KUD sangat membantu pembangunan khususnya dipedesaan yang kebanyakan para anggotanya adalah petani, yang secara tak langsung membantu petani dalam mengelola pertanian. Swasembada pangan pada masa Orde Baru riil terwujud tak luput juga dari peran serta KUD dan kebijakan pemerintah pada masa itu memproteksi lahan pertanian yang subur bebas dari industrialisasi.
Akan tetapi suara Kopearsi Unit Desa saat ini sejak reformasi tak terdengar lagi geliatnya dikarenakan kalah bersaing dengan ekonomi kapitalis. Koperasi salah implementasi ekonomi Pancasilais yang dicetuskan Bung Hatta untuk pengejawantahan UUD 45 Pasal 33 ayat (1) Koperasi adalah satu bangunan usaha yang sesuai dengan susunan perekonomian yang dimaksud pasal tersebut.
Pada selasa 23 agustus 2022 ada acara kajian desa yang diselenggarakan olehTV Desa dan desapedia.id dengan tema Apa Kabar Koperasi Unit Desa ?. pada acara zoom dan live streaming youtube tersebut banyak dibahas tentang KUD yang saat ini keberadaannya semakin sedikit dan banyak yang kolap karena ekonomi kapitalis.
Industri pabrik dan industri perumahan mungkin salah satu wujud ekonomi kapitalis yang berdampak pada kolapnya KUD didesa, dikarenakan lahan pertanian milik petani yang selama ini dikelola warga dan dibantu oleh KUD beralih menjadi industri dan perumahan sehingga lahan pertanian semakin sedikit.
Pasca Koperasi Unit Desa muncullah istilah BUMDES, Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) ramai dibicarakan dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini, yaitu sejak diundangkannya Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).
Tak beda jauh dengan KUD salah satu unit usaha yang dikelola BUMDES adalah simpan pinjam sebagaimana Koperasi dan unit usaha Pertanian, baik berupa jasa pertanian ataupun pengelolaan lahan pertanian. Salah satu penyebab kolapnya KUD dikarenakan hilangnya atau berkurangnya lahan pertanian akan menjadikan kecemasan bagi BUMDES akankah bernasib sama seperti KUD.
Kondisi geografis setiap wilayah di Indonesia berbeda-beda ini juga menjadikan alasan sebuah BUMDES membentuk unit usaha. Dikarenakan Indonesia merupakan negara Agraris maka banyak BUMDES yang bergerak pada usaha pertanian dan usaha sejenis.
Lahan pertanian merupakan bahan utama unit usaha yang dikelola BUMDES maupun yang dikelola KUD. Gencarnya perkembangan ekonomi kapitalis jika tidak disertai kebijakan pemerintah dalam melindungi berjalannya ekonomi Pancasilais yang terwujud dalam KUD atau BUMDES maka semangat Ekonomi tolong menolong sebagaimana yang diharpakan Bung Hatta dalam membangun bangsa akan punah.
Memang masih terdengar berbagai macam Koperasi yang kita jumpai saat ini baik itu yang ada diperkotaan maupun pedesaan. Akan tetapi nilai perekonomian berdasar pasl 33 ayat 1 UUD 45 lebih terwujud nyata pada Koperasi yang berada di pedesaan yang dikenal dengan KUD.
BUMDES yang merupakan implementasi Nawacita dalam membangun ekonomi rakyat yang saat ini marak diberbagai desa-desa daerah di Indonesia akankah bernasib sama seperti KUD ?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H