Mohon tunggu...
Id.Djoen
Id.Djoen Mohon Tunggu... Wiraswasta - ”Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal sholih dan saling menasihati supaya menaati kebenaran dan saling menasihati supaya menetapi kesabaran”

Anak Bangsa Yang Ikut Peduli Pada Ibu Pertiwi

Selanjutnya

Tutup

Politik

Mikir Soal Makar

2 April 2017   00:28 Diperbarui: 2 April 2017   00:50 475
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Akhir-akhir ini istilah “makar” lagi Booming diberbagai media. Makar telah dipakai oleh aparat kepolisian untuk menjerat beberapa tokoh yang kebetulan ikut secara langsung atau tak langsung demo “menentang Ahok”.

Dari hasil penjelajahan saya temukan arti makar sebagai berikut :

Pengertian makar adalah suatu tindakan yang membuat pemerintah tidak dapat menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai undang-undang. Tindakan makar menurut pasal 107 KUHP terdiri dari 4 macam yaitu tindakan makar terhadap pemerintah, makar wilayah,  makar ideologi, dan makar terhadap Presiden atau Kepala Negara (Dr. Mudzakir, SH., MH) sumber

beberapa hari yang lalu seorang ulama motor aksi demo 313 dengan beberapa tuntutan yang ditujukan pada Gubernur DKI ditangkap oleh pihak kepolisian dengan tuduhan “Makar” tak beda jauh beberapa bulan yang lalu jelang demo 212, beberapa tokoh juga diciduk aparat kepolisian dengan tuduhan yang sama yaitu “Makar”.

Berdasar pengertian arti “makar” diatas penangkapan tokoh-tokoh tersebut sangat rancu dan bertolak belakang, sebab tak ada niat untuk , mengganti pemerintahan, melepaskan satu wilayah, mengganti ideologi negara, ataupun mengganti presiden. Kritik dan tuntutan pada aksi 212 dan 313 hanya ditujukan pada Gubernur DKI yang jadi tersangka penistaan agama.

Timbul sebuah pertanyaan, Apakah Guberur DKI saat ini setingkat presiden ? sehingga kegiatan yang mengkritisi dan menuntut dianggap “makar” ?

Sebuah pertanyaan yang butuh jawaban jujur dan masuk akal, sebab secara logika ga masuk akal, mereka para tokoh-tokoh tersebut dituduh makar, tak ada kekuatan militer yang mereka punya untuk menggusur presiden, tak ada keputusan atau dokumen ideologi untuk mengganti ideologi negara yaitu Pancasila, tak ada wilayah yang mereka kuasai untuk melepaskan diri dari NKRI.

Terlebih lagi aparat TNI dan BIN adem ayem saja tak ada indikasi “makar” pada para tokoh tersebut dimata TNI, istilahnya “lampu masih hijau”. Terlebih lagi TNI bertugas menjaga kesatuan NKRI dari upaya makar.

Lho koq aneh pihak aparat kepolisian agresif menangkap para tokoh-tokoh kristis dengan tuduhan makar.

Sebagai rakyat saya malah bingung dan “Mikir soal Makar” itu seperti apa ? jangan sampai terjadi asumsi siapa saja yang menentang “Ahok” dianggap makar. Kalau ini benar amat disayangkan, aparat kepolisian seolah-olah tergadai oleh kepentingan politik kekuasaan pilgub DKI yang masa jabatannya tak abadi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun