Mohon tunggu...
Alungsyah mt
Alungsyah mt Mohon Tunggu... Praktisi Dikantor Hukum Sidin Constitution -

Praktisi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Analisa Tragedi Kopi

5 Februari 2016   19:02 Diperbarui: 14 Juni 2016   16:34 1143
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

 

Analisa Tragedi Kopi

Oleh: Alungsyah

Memasuki tahun baru tepatnya pada tanggal 6 Januari 2016 Indonesia kembali berduka dikejutkan dengan adanya kematian seorang wanita cantik bernama Mirna. Kematian mirna yang lebih parah lagi terjadi setelah menyeruput minuman yang diduga banyak digemari oleh kalangan muda bahkan menjadi ciri khas dari rakyat Indonesia yaitu kopi disalah satu tempat di Jakarta pusat tepatnya di Olivier Café beberapa bulan lalu. Akibat kematian mirna itu pula disinyalir menutup kasus-kasus besar atau popular lainnya, sebut saja misalnya kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anggota DPR RI Masinton terhadap staffnya beberap minggu lalu. Kematian Mirna hingga kini masih misterius.

Hari demi hari menjadi tanda Tanya besar dibenak masyarakat khususnya untuk para keluarga yang ditinggalkan terlebih bagi kalangan penegak hukum dalam hal ini kepolisian sebagai penyidik. Dengan pertanyaan yang kontras yaitu siapa yang membunuh mirna? Dan siapa yang telah mencampurkan racun sianida kedalam kopi mirna, dan apa motif dari pembunuhan tersebut?.

Dia Pelakunya?

Tragedi kopi Vietnam di Grand Indonesia tepatnya di Kafé Olivier beberapa minggu lalu belum berakhir. Kasus ini setidaknya sempat menemukan jalan buntu dalam mengungkapnya bahkan motifnyapun tidak diketahui hingga detik ini. Hanya saja pihak kepolisian sebagai penyidik Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya dengan segala kewenangan yang dimilikinya paling tidak berdasarkan ketentuannya telah memeriksa beberapa orang sebagai saksi atau bahkan diduga terlibat dalam kasus tersebut. Misalnya salah satu pegawai Kafé Olivier sendiri yang bernama Rangga dan teman Mirna (korban) yaitu Jessica Kumala Wongso. Nama terakhir dianggap sebagai saksi kunci kematian perempuan cantik itu akibat kopi yang diminumnya.

Bahkan Jessica telah mengalami berbagai macam pemeriksaan oleh penyidik, guna membuat terang persitiwa yang terjadi. Banyaknya pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik rupanya menjadikan kasus ini semakin terang dan bahkan juga terkesan dipaksakan. Karena perhatian atas kasus ini tidak hanya datang dari media atau para pejabat-pejabat di republik ini, namun hampir masyarakat Indonesia turut serta memperhatikan dan seolah mendesak penyidik untuk berbuat cepat.

Disatu sisi penyidik mengalami kegamangan dalam menentukan siapa tersangkanya, akan tetapi disisi lain penyidik yakin bahwa tersangkanya teman Mirna sendiri yaitu Jessica. Lebih lanjut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Khrisna Murti menyatakan status Jessica saat ini sudah menjadi tersangka. Kepastian penetapan tersangka terhadap Jessica setelah dilakukannya gelar perkara. Polisi, kata Krishna menentapkan Jessica sebagai tersangka, pada Jumat 29 Januari 2016, sekitar pukul 23.00 WIB (Metrotv News.com 30/1). Penetatapan tersangka merupakan tindakan yang wajar, namun kewajaran tersebut harus berdasarkan rule of game sebagaimana ketentuan yang ada.

Karena Jessica merupakan orang yang mentraktir dan memesankan kopi untuk Mirna sebelum tiba dilokasi. Ditambah dengan keterangan beberapa ahli disertai dengan telah tercukupinya dua alat bkti yang sah (bukti permulaan), maka Jessica-lah pembunuhnya. Tindakan penyidik menuai pro dan kontra ditengah publik, tak sedikit yang yakin bahwa Jessica sebagai pembunuh Mirna, apalagi diperkuat dengan komentar keluarga korban dalam hal ini bapak Mirna sendiri. Tak sedikit juga yang tidak yakin bahwa Jessica bukanlah pembunuhnya, sebab statemen yang beredar bagaimana mungkin ia merencanakan semuanya, sedangkan ia tetap menunggu dalam meja yang sama.

Dalam Negara demokrasi perbedaan pandangan dan berpendapat itu sah-sah saja begitu pula dalam kasus ini.Walaupun spekulasi ini secara kenyataan hukum belum bisa dijadikan parameter bahwa Jessica pelakunya. Sebab yang pasti asas praduga tak bersalah tetaplah melekat terhadapnya. Untuk selanjutnya harus dilakukan tindakan lebih lanjut sebagaimana hukum acara yang berlaku, hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inckrah).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun