SIDANG TERTUTUP “Papa Minta Saham”
Oleh: Alungsyah
Kasus pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden dalam skandal PT. Freeport dengan meminta saham sebesar 11% kian memanas. Bahkan menimbulkan kegaduhan dan menjadi isu utama di republik ini. Kasus ini menyita perhatian public dan melibatkan para petinggi di Negara ini dan melibatkan para pejabat lainnya, salah satunya dengan pihak teradu ketua DPR RI. Sedangkan pihak yang melakukan pengaduan ialah menteri ESDM Sudirman Said sekaligus sebagai pembantu Presiden Republik Indonesia periode 2014-2019.
Diduga munculnay kasus dimaksud berawal ketika Setya Novanto melakukan pertemuan dengan petinggi PT. Freeport untuk membahas masa depan Freeport dengan substansi “meminta saham” dengan mengatasnamakan Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla. Atas tindakan tersebut setidaknya membuat geram sejumlah pihak tak terkecuali lingkungan istana dan Ini terbukti dengan direstuinya menteri ESDM untuk melakukan pengaduan kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) selaku pengadilan etik DPR.
Justifikasi Kesalahan
Sidang MKD yang dilaksanakan beberapa hari silam dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum. Sidang yang dilakukan dengan menghadirkan dan memerikasa pihak-pihak terkait dalam masalah ini menimbulkan tanda tanya besar akan sikap dan ketegasan dari sidang yang sedang berlangsung, tak sedikit pula yang masih mempertanyakan terkait dengan kedudukan hukum (legal standing) Sudirman Said yang kapasitasnya sebagai menteri ESDM. Sehingga berujung terjadinya perdebatan retoris yang panjang diinternal MKD. Kondisi ini terjadi disebabkan karena adanya pergantian anggota ditubuh MKD diantaranya ialah Hardisoesilo (Wakil Ketua) diganti Kahar Muzakir, Dadang S Muchtar diganti Ridwan Bae, dan Budi Supriyanto diganti Adies Kadir.
(kompas.com 7/15). Selain itu juga nama yang turut diganti pertama adalah Guntur Sasongko dari Fraksi Demokrat menggantikan Fandi Utomo. Kedua adalah Akbar Faizal menggantikan Fadholi dari Fraksi NasDem. Lebih lanjut dua anggota lain yang diganti adalah dari Fraksi PAN. Yaitu Sukiman menggantikan Hang Ali Saputra Syah Pahan, dan A Bakrie yang menggantikan Ahmad Riski Sadiq (detik.com 24/15).
Akibat pergantian yang dilakukan, secara logika semakin jelas menimbulkan persepsi buruk dimata public. Bahwa ada “perselingkuhan” oknum tertentu yang mencoba masuk melalui prosedur sidang yang dilakukan, sehingga prediksi yang muncul makin terlihat arah putusan yang akan diambil nantinya. Pergantian terjadi menandakan bahwa MKD tidak independen secara Sumber Daya dan bahwa jelas ada kuasa partai politik yang itu tidak bisa dikesampingkan. Karenannya sangat wajar dan memumgkinkan jikalau parpol melakukan pergantian anggota dengan alasan tidak omtimalnya kinerja anggota yang bersangkutan atau bahkan untuk melindungi Setya Novanto dari kesalahan yang dilakukannya. Yang mana akibat perbuatan tersebut diyakini tidak hanya mencoreng nama pribadi semata, akan tetapi menyangkut wibawa sebuah Negara yang beraulat.