Mohon tunggu...
Alungsyah mt
Alungsyah mt Mohon Tunggu... Praktisi Dikantor Hukum Sidin Constitution -

Praktisi Hukum

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

Menganalisa Praperadilan Budi Gunawan

4 Februari 2015   18:22 Diperbarui: 17 Juni 2015   11:50 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sejatinya jikalau praperadilan status tersangka Budi Gunawan dikabulkan oleh hakim Sarpin Rizaldi selaku hakim pemeriksa tunggal, maka sudah sekiranya patut diduga ada “kondisi” yang salah atas sikap yang telah diambil. Berdasarkan ketentuan yang ada sungguh tidak mungkin praperadilan status tersangka Budi Gunawan diterima bahkan dikabulkan oleh hakim, sebab untuk menguji sah atau tidaknya status tersangka seseorang bukanlah objek dari praperadilan. Jika hakim tersadar rasanya ini mustahil akan terjadi. Namun jika pun ini terjadi dan diluar ketentuan peraturan sebagaimana mestinya, saya rasa patut diduga ia menerima “sesuatu” yang itu baik berupa materiil maupun non materil dari pihak terduga. Bayangkan kalau terjadi, ini merupakan tindakan yang itu tidak bisa untuk ditoleran dan ini merupakan pelanggaran yang serius bahkan mencoreng/melecehkan nama baik hakim, hukum dan lembaga peradilan di Indonesia. Hakim yang bersangkutan kiranya wajib untuk diperiksa oleh Komisi Yudisial selaku dewan pengawas hakim guna mencari penyebab dari semua.

Dalam hidup kebenarnnya ialah tidak ada yang tidak mungkin, yang mungkin pun bisa sangat mungkin dan yang mungkin pun justru lebih dari mungkin. Oleh sebab itu ada beberapa alternatif untuk mengawal proses berjalannya praperadilan dengan tersangka Komjen Budi Gunawan diantaranya, pertama, hakim yang memeriksa merupakan hakim “terbaik” versi ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selaku yang menunjuk, sehingga rasa optimis tetaplah dilandasi dengan rambu-rambu kebenaran dari yang bersangkutan, kedua, harus dilakukan pengawasan yang ekstra ketat tehadap hakim Sarpin Rizaldi selaku hakim tunggal yang memeriksa agar tindakan dan pikirannya tidak terkontaminasi baik itu didalam persidangan maupun diluar persidangan, ketiga, selama satu minggu penuh sejatinya hakim Sarpin Rizaldi harus “diisolasi”, mengapa demikian sebab, pemeriksaan praperadilan dilakukan secera cepat (APC) dan selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari hakim yang memeriksa perkara praperadilan harus sudah menjatuhkan putusannya (pasal 82 ayat 1 huruf c KUHAP ), keempat, agar tindakan hakim pemeriksa praperadilan tidak keluar dari ketentuan yang ada, maka dibutuhkan pengawasan terhadap proses persidangan dari awal hingga dijatuhkannya putusan. Ini dilakukan semata-mata agar tercapainya kepastian hukum yang berkeadilan.

*Penggiat Hukum tata Negara dan Pidana

E- Mail : alungsyah1989@gmail.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun