Mohon tunggu...
Muhammad Taufiq
Muhammad Taufiq Mohon Tunggu... Auditor - Oase Persona Indonesia

"Free election of masters does not abolish the masters or the slaves" Herbert Marcuse

Selanjutnya

Tutup

Money

Whistleblowing

10 Januari 2013   03:23 Diperbarui: 1 April 2018   01:38 3191
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Whistleblowing muncul disebabkan Sarbanes-Oxley Act (SOx) mendorong pegawai untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi tanpa ada rasa takut tindakan balas dendam. Undang-undang yang muncul karena skandal-skandal besar yang terjadi di AS, seperti skandal Enron dan Worldcom dan, usaha balas dendam terhadap seorang whistleblower merupakan pelanggaran. Di negara-negara lain, whistleblowing telah memilki dasar hukum yang kuat. Di Australia ada  Australian Standard AS8004 sedangkan di Inggris ada Public Concern at Work. Inti sama dengan undang-undang yang berlaku di Amerika. (Learning Center Group, 2006). Dalam konteks badan usaha, whistleblower diperlukan untuk mencegah terjadinya fraud melalui pengawasan lingkungan. Dengan adanya mekanisme whistleblower diharapkan perusahaan dapat menegakkan standar pelayanan dan etika, menerapkan sistem pencegahan dini (early warning system) dan meningkatkan confidence di dalam organisasi. Namun, menerapkan whistleblowing di Indonesia tentu tidak semudah itu. Budaya umum pegawai mungkin belum mendukung terciptanya mekanisme whistleblowing. Whistleblower dianggap sebagai orang yang tidak loyal karena menjatuhkan perusahaannya sendiri atau mengungkapkan keburukan dari perusahaannya. Tetapi seiring berjalan waktu whistleblowing mulai mendapat pengakuan dari pemerintah, negara juga memberikan fasilitas perlindungan terhadap pelaku whistleblowing dengan konsekuensi bukti dan fakta akurat berisi kebenaran. Whistleblowing sering disamakan begitu saja dengan membuka rahasia perusahaan, padahal keduanya tidak sama. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan harus dirahasiakan, dan umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, yaitu masyarakat atau perusahaanlain.

Whistleblowing merupakan fenomena yang marak terjadi di abad 21 terhadap ketidakpuasan karyawan terhadap manajemen. Pada awalnya, Whistleblower dianggap sebagai orang yang tidak loyal karena menjatuhkan perusahaannya sendiri atau mengungkapkan keburukan dari perusahaannya. Tetapi seiring berjalan waktu, whistleblowing mulai mendapat pengakuan dari pemerintah. Negara juga memberikan fasilitas perlindungan terhadap pelaku whistleblowing dengan konsekuensi bukti dan fakta akurat berisi kebenaran. Whistleblowing sering disamakan begitu saja dengan membuka rahasia perusahaan, padahal keduanya tidak sama. Rahasia perusahaan adalah sesuatu yang konfidensial dan harus dirahasiakan, dan umumnya tidak menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat atau perusahaan lain.

Pelaporan pelanggaran (whistleblowing) adalah pengungkapan tindakan pelanggaran atau pengungkapan perbuatan yang melawan hukum, perbuatan tidak etis/tidak bermoral atau perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi maupun pemangku kepentingan, yang dilakukan oleh karyawan atau pimpinan organisasi kepada pimpinan organisasi atau lembaga lain yang dapat mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut. Pengungkapan ini umumnya dilakukan secara rahasia (confidential). Whistleblowing adalah tindakan seorang pekerja yang memutuskan untuk melapor kepada media, kekuasaan internal atau eksternal tentang hal-hal ilegal dan tidak etis yang terjadi di lingkungan kerja, whistleblower adalah seorang pegawai (employee) atau karyawan dalam suatu organisasi yang melaporkan, menyaksikan, mengetahui adanya kejahatan ataupun adanya praktik yang menyimpang dan mengancam kepentingan publik di dalam organisasinya dan yang memutuskan untuk mengungkap penyimpangan tersebut kepada publik atau instansi yang berwenang (wikipedia, Columbia electronic encyclopedia : 2005).  Bagi organisasi yang menjalankan aktivitas usahanya secara etis, WBS merupakan bagian dari sistem pengendalian, namun bagi organisasi yang tidak menjalankan aktivitas usahanya dengan tidak etis, maka WBS dapat menjadi ancaman.

Siapakah yang disebut “pelapor pelanggaran” (whistleblower)?

Pada dasarnya pelapor pelanggaran (whistleblower) adalah karyawan dari organisasi itu sendiri (pihak internal), akan tetapi tidak tertutup adanya pelapor berasal dari pihak eksternal (pelanggan, pemasok, masyarakat). Pelapor seyogyanya memberikan bukti, informasi, atau indikasi yang jelas atas terjadinya pelanggaran yang dilaporkan, sehingga dapat ditelusuri atau ditindaklanjuti. Tanpa informasi yang memadai laporan akan sulit untuk ditindaklanjuti. Walaupun belum terdapat peraturan perundangan yang secara komprehensif mengatur mengenai WBS, Indonesia memiliki beberapa peraturan perundangan yang secara parsial menangani pelaporan pelanggaran dan perlindungan pelapor, antara lain:

  • UU No.28 tahun 1999 tentang Penyelaenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; pasal 9
  • UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 31 dan pasal 41 ayat (2) butir e.
  • UU No.15 tahun 2002 jo UU No.25 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang pasl 39 s/d 43;
  • UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 153 ayat (1) huruf I dan pasal 158 ayat (1) huruf i
  • UU No.7 tahun 2006 tentang RatifikasiUnited Nations Convention Against Corruption (UNCAC), Section 33 UNCAC;
  • UU No.13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban pasal 10 ayat 1;
  • PP No.71 tahun 2000 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 6;
  • PP No.57 tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang.
  • Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2005 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus Bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang.

Menurut WBS yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance 2008 perbuatan yang dapat dilaporkan (pelanggaran) adalah perbuatan yang dalam pandangan pelapor dengan iktikad baik adalah perbuatan sebagai berikut:

  • Korupsi;
  • Kecurangan (Fraud)
  • Ketidakjujuran;
  • Perbuatan melanggar hukum (termasuk pencurian, penggunaan kekerasan terhadap karyawan atau pimpinan, pemerasan, penggunaan narkoba, pelecehan, perbuatan kriminal lainnya)
  • Pelanggaran ketentuan perpajakan, atau peraturan perundang-undangan lainnya (lingkungan hidup, mark-up, under invoice, ketenagakerjaan, dll.);
  • Pelanggaran Pedoman Etika Perusahaan atau pelanggaran norma-norma kesopanan pada umumnya; perbuatan yang membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja, atau membahayakan keamanan perusahaan;
  • Perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian finansial atau non-finansial terhadap perusahaan atau merugikan kepentingan perusahaan;
  • Pelanggaran prosedur operasi standar (SOP) perusahaan, terutama terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pemberian manfaat dan remunerasi.Perusahaan dapat menambah atau mengurangi daftar perbuatan yang dapat dilaporkan ini untuk mempermudah karyawan perusahaan mendeteksi perbuatan yang dapat dilaporkan.

Mekanisme pelaporan internal Sistem Pelaporan Pelanggaran harus dirancang sedemikan rupa sehingga dapat memastikan bahwa:

  • Semua pelanggaran yang telah dilaporkan dan diverifikasi telah tertangani dengan baik;
  • Pelanggaran yang berulang dan sistemik telah dilaporkan kepada pejabat terkait yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbaikan, misalnya pelanggaran di bidang pengadaan barang dan jasa dilaporkan kepada Direktur Umum yang membawahi bagian pengadaan.

De George (1986) menetapkan tiga kriteria atas whistleblowing yang adil. Pertama, organisasi yang dapat menyebabkan bahaya kepada para pekerjanya atau kepada kepentingan publik yang luas. Kedua, kesalahan harus dilaporkan pertama kali kepada pihak internal yang memiliki kekuasaan lebih tinggi, dan ketiga, apabila penyimpangan telah dilaporkan kepada pihak internal yang berwenang namun tidak mendapat hasil, dan bahkan penyimpangan terus berjalan, maka pelaporan penyimpangan kepada pihak eksternal dapat disebut sebagai tindakan kewarganegaraan yang baik. Whistleblower  bermanfaat sebagai alat untuk mendeteksi berbagai permasalahan yang ada dalam organisasi, seperti diskriminasi, pelecehan, atau penyimpangan perilaku lainnya yang tidak sesuai dengan standar etika yang berlaku di organisasi. Sehingga, jika diimplementasikan dengan serius, mekanisme whistleblower ini juga dapat berfungsi sebagai salah satu alat pengendalian dan pengawasan, yang dapat membantu meningkatkan perilaku etis dalam organisasi, yang juga dapat mendorong perubahan kultur organisasi ke arah yang lebih baik. Si pemberi informasi ini dapat berasal dari manajemen, karyawan sebuah organisasi, ataupun pihak lain yang memiliki interaksi dengan perangkat organisasi. Terdapat beberapa pilihan model mekanisme whistleblower yang dapat diterapkan pada organisasi, yang tentu saja harus disesuaikan dengan kondisi dan situasi organisasi. Mekanisme whistleblower adalah suatu sistem yang dapat dijadikan media bagi saksi pelapor untuk menyampaikan informasi mengenai tindakan penyimpangan yang diindikasi terjadi di dalam suatu organisasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun