Panwascam Terciduk Sebagai Anggota Parpol, Bawaslu Layangkan Siaran Pers.
Tahun politik telah memasuki fase dimana perangkat pemilu mulai dari KPU dan Bawaslu dibentuk.
Pembentukan perangkat pemilu Bawaslu Kabupaten Bojonegoro didapati adanya anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang nyatanya tercatat sebagai Anggota Partai Politik.
Tentu demi menjaga integrasi dan pemilihan yang jujur dan adil, Anggota aktif Partai Politik dilarang keras untuk menjadi bagian dari perangkat pemilu termasuk Panitia Pengawas Pemilu.
Berkat peran aktif masyarakat Bojonegoro yang turut serta memberikan pengawasan partisipatif akhirnya terkuak bahwa adanya anggota Partai Politik yang menyusup dalam tubuh Bawaslu.
Atas pemberitaan dan fakta yang ada, maka Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menyiarkan siaran pers melalui media sosial Bawaslu Kab. Bojonegoro.
Maksud dan tujuan dari siaran pers tersebut antara lain memberikan klarifikasi tentang isu yang berkembang di masyarakat dan juga ucapan terima kasih kepada masyarakat Bojonegoro atas partisipasinya dalam proses pengawasan partisipatif.
Adapun isi dari siaran pers dari Bawaslu Kabupaten Bojonegoro adalah sebagai berikut:
Pada tanggal 2 November 2002 sekira pukul 8.30 WIB Bawaslu Bojonegoro menerima surat pengunduran diri dari panwascam Kecamatan Malo berinisial I.
Pada pukul 14.00 WIB Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menerima surat pengunduran diri panwascam Kecamatan Ngasem dengan inisial NH sesuai peraturan Bawaslu nomor 19 tahun 2017 dan nomor 8 tahun 2019 terhadap 2 surat pengunduran diri tersebut maka Bawaslu akan melakukan pergantian antar waktu (PAW).
Adapun pengganti dari Kedua anggota Panwascam yang tercatat sebagai anggota partai politik tersebut adalah peserta dengan peringkat keempat dari 6 peserta tes wawancara hasil penilaian saat proses seleksi di kecamatan masing-masing.