Mohon tunggu...
Achsanur Rofiq
Achsanur Rofiq Mohon Tunggu... Wiraswasta - Nulis Aja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Content Creator YouTube & Blogging

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Pemerintah Siapkan STB Gratis untuk Masyarakat, Bagaimana Cara Mendapatkannya?

6 November 2022   21:16 Diperbarui: 6 November 2022   21:58 239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bagi masyarakat yang bertempat tinggal di 222 Kabupaten/Kota yang biasa menikmati saluran TV analog, maka tentu saja pada 2 November 2022 lalu sudah tak lagi dapat menikmati siaran televisi kesayangan.

Mulai tanggal 2 November lalu, pemerintah melalui Menkominfo telah memutuskan untuk bermigrasi ke siaran tv digital.

Masyarakat yang berada di 222 Kabupaten/Kota yang telah terimbas migrasi siaran tv digital ini sebenarnya tidak perlu mengganti tv mereka.

Mereka masih dapat menyaksikan siaran tv kesayangan dari tv lama, namun tentunya mereka membutuhkan perangkat tambahan yaitu Set Top Box (STB).

Cara Kerja Set Top Box ini adalah mengkonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara agar dapat ditampilkan di TV Analog.

Cara pengaplikasiannnya pun cukup mudah, tinggal memasang alat dan mengkoneksikan nya ke antena dan TV analog.

Karena STB sendiri adalah perangkat yang mendukung Digital Boardcasting-Second Generatiom Terrestrial (DVB-T2).

Lantas bagaimana nasib mereka yang berada dibawah garis kemiskinan dan tidak mampu untuk membeli perangkat ini?

Tentu saja Pemerintah kita selalu memberikan pertimbangan dan kebijakan dari setiap keputusan yang diambil.

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika telah menyediakan program STB gratis untuk setiap daerah masing-masing.

Namun tentu saja tidak semua lapisan masyarakat berhak mendapatkan STB secara gratis.

STB gratis ini nantinya akan di distribusikan kepada Rumah Tangga Miskin (RTM) atau yang masuk dalam 10 persen tingkat kesejahteraan rendah.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan STB gratis dari Kominfo? silahkan klik link Berikut ini: CARA MENDAPATKAN STB GRATIS DARI KOMINFO

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun