Mohon tunggu...
Achsanur Rofiq
Achsanur Rofiq Mohon Tunggu... Wiraswasta - Nulis Aja
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Content Creator YouTube & Blogging

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Alur Perekrutan PPPK Prioritas 1,2,3 dan Jalur Umum

2 November 2022   12:45 Diperbarui: 2 November 2022   14:16 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Alur Perekrutan PPPK Prioritas 1, 2, 3 Dan Jalur Umum. Untuk mereka yang masuk dalam kriteria prioritas 1 ini tak perlu lagi mengikuti ujian seleksi PPPK tahun 2022 dan akan secara otomatis diterima sebagai ASN PPPK pada tahap dan tahun ini .
   
Untuk kategori prioritas 1 ini, langkah yang dilakukan saat pendaftaran dibuka adalah sebagai berikut:
1. melakukan login menggunakan akun yang telah terdaftar dan digunakan pada pendataan tahun 2021 lalu.

2. setelah melakukan login,maka langkah selanjutnya adalah memilih penempatan sesuai dengan kuota yang tersedia.

3. Melakukan proses pemberkasan. Dan terakhir, guru bertugas di sekolah penempatan.

Sedangkan untuk mereka yang masuk dalam prioritas 2 dan 3. Kategori prioritas 2 dan 3 ini memiliki alur mekanisme pendaftaran yang sama.

Alur perekrutan prioritas 2 ini ialah sebagai berikut :

login sscasn (bagi yang telah memiliki akun)

- buat akun sscasn bagi yang belum memiliki akun

- Pemilihan formasi

- Seleksi administrasi oleh Pemda

- Sanggah administrasi

- Pengumuman seleksi administrasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun