Dalam perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau biasa dikenal dengan PPPK pada tahun 2022 ini pemerintah memberikan keuntungan terhadap pelamar prioritas 1.
Pelamar Prioritas 1 ini akan mendapatkan keuntungan dan peluang yang besar untuk lulus dalam seleksi PPPK dan diangkat sebagai ASN.
Namun belum banyak yang memahami tentang kriteria dan siapa saja yang termasuk dalam kategori pelamar prioritas 1.
Berikut ini penjelasan tentang Kategori Pelamar Prioritas 1 yang wajib diketahui oleh  pendaftar PPPK guru 2022.
Dalam pendataan dan pendaftaran PPPK guru 2022, Kemdikbud membuat kategori-kategori bagi pelamar untuk kemudian mendapatkan prioritas.
Pelamar Prioritas 1 nantinya akan diberikan kepada mereka yang telah melampaui passing grade pada ujian seleksi prioritas 1.
Perlu dipahami bersama bahwa dalam kategori prioritas masih dibagi lagi menjadi beberapa kriteria.
Nantinya yang paling diprioritaskan adalah:
1. Â Pelamar Prioritas 1
   Tenaga Honorer Kriteria II atau biasa dikenal sebagai THK-II adalah mereka yang telah mengajar sebelum dan sampai tahun 2005.
   Untuk mereka yang masuk dalam kriteria prioritas 1 ini tak perlu lagi mengikuti ujian seleksi PPPK tahun 2022 dan akan secara otomatis diterima sebagai ASN PPPK pada tahap dan tahun ini .
   untuk alur perekrutan Prioritas 1 silahkan klik link berikut ini Alur Pendaftaran Prioritas 1.
2. Pelamar Prioritas 2 dan 3
   Pelamar Prioritas 2 dan 3 ini adalah mereka para pelamar THK II dan guru honorer pada lembaga negeri yang telah mengabdi selama minimal 3 tahun dan masuk serta terdaftar dalam Dapodik.
   Untuk alur perekrutan Prioritas 2 dan 3 silahkan klik link berikut ini Alur Pendaftaran Prioritas 2 dan 3.
3. Pelamar Umum
   Untuk kategori Pelamar Umum ini, akan dibuka oleh pemerintah jika masih ada kuota setelah pelamar prioritas 1 sampai prioritas 3 terisi.
   Adapun untuk alur perekrutan jalur pelamar umum ini bisa di lihat di pada link berikut ini Alur Pendaftaran jalur Umum.
Demikian informasi tentang Seleksi PPPK Guru 2022, semoga bermanfaat.