BAB II
PEMBAHASAN
Sebenarnya sudah banyak cara yang pemerintah Indonesia coba kerjakan, salah satu contohnya, negara kita sudah menetapkan undang-undang untuk setiap orang yang mendiskriminasi SARA orang lain.Â
Undang-undang yang ditetapkan adalah Undang-undang republik Indonesia nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Pasal 16, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b angka 1, angka 2, atau angka 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 Â (lima ratus juta rupiah). Tapi apakah dengan cara ini bangsa kita bisa berhenti melakukan tindakan rasisme?Â
Terjadinya rasisme berdampak kepada kesehatan mental orang tersebut. Rasisme dapat menyebabkan depresi, kegelisahan, gangguan stres pasca trauma, dan lain lain. Hal-hal ini dapat terjadi akibat langsung dari insiden rasis seperti ujaran kebencian.Â
Parahnya, pasca trauma berdampak lebih kompleks, karena ancaman diskriminasi terus berlanjut. Korban yang mengalami gangguan stres pasca trauma dapat melewati berbagai gejala seperti mimpi buruk, palpitasi jantung, perasaan kewaspadaan yang konstan, dan lain lain. Hal ini mempengaruhi hidup seseorang dan dapat mengakibatkan stres berat.Â
Bahkan setiap hari kasus rasisme masih banyak terjadi, dikarenakan penduduk Indonesia tidak mengamalkan pancasila. Sedangkan di pancasila, banyak hal yang bisa kita terapkan untuk mengurangkan kasus rasisme.Â
Seperti sila kedua yang berbunyi, Â "Kemanusiaan yang adil dan beradab." Dan juga sila ketiga yang berbunyi, "Persatuan Indonesia." Kalau penduduk Indonesia mengamalkan kedua sila tersebut, seharusnya tidak lagi ada diskriminasi yang terjadi karena perbedaan SARA. Karena walaupun Indonesia mempunyai banyak ras, suku, adat yang berbeda-beda, kita tetap di satu negara yang sama dan menjunjung tinggi Bhinneka Tunggal Ika.Â
Penduduk Indonesia perlu ditingkatkan kesadaran mengenai adanya keberagaman dan juga toleransi. Pentingnya mendengarkan korban rasisme, dengan mendengarkan korban rasisme baik itu teman, ataupun keluarga, dapat turut merasakan yang mereka alami bisa menumbuhkan simpati. Sebelum tersusunnya pancasila sila pertama yang sekarang ini kita tahu, dulu pancasila sila pertama berbunyi, "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi para pemeluknya."Â
Lalu diganti menjadi sila pertama yang kita semua tahu, yang berbunyi, "Ketuhanan yang maha esa." Diubahnya sila ini untuk menghargai penduduk Indonesia yang beragama lain selain agama Islam. Dari dulu pencegahan rasisme sudah kita coba terapkan di Indonesia, namun masih banyak sekali kasus-kasus yang terjadi. Banyak juga upaya yang dapat kita lakukan untuk mencegah rasisme di sekitar kita. Negara kita juga harus serius menanggapi rasisme dengan serius, karena kalau dibiarkan akan membuat ruang publik tercemar dengan aksi-aksi rasisme.Â
BAB III