Keempat, “kasus tali air”. "Kasus tali air" ini merupakan bentuk kenakalan pengungsi yang paling menyedot perhatian masyarakat. Sebagian besar pengungsi di Kepri adalah pria lajang. Banyak dari mereka yang berpacaran dengan wanita WNI.
Sering sekali gaya berpacaran mereka melewati batas norma-norma sosial setempat. Seperti tertangkap berduaan saat tengah malam di tempat sepi, atau terkadang tertangkap sedang berduaan di dalam rumah pacarnya di malam hari.
Bahkan ada beberapa kali terjadi perbuatan asusila yang dilakukan pengungsi seperti “Kasus tali air”. Masyarakat menangkap basah pengungsi bersama wanita WNI yang berstatus isteri di saat suaminya tidak dirumah. “Kasus tali air” seperti ini sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat sekitar. Dan seringkali “Kasus tali air” ini menimbulkan penolakan masyarakat terkait keberadaan akomodasi pengungsi di daerahnya.
Kenakalan-kenakalan pengungsi tersebut merupakan gambaran pengungsi yang ditempatkan di Provinsi Kepri. Mungkin di wilayah lain bentuk-bentuk kenakalan pengungsi berbeda. Pengungsi datang ke Indonesia untuk mendapkan perlindungan. Sudah seharusnya pengungsi dapat memahami dan mengikuti aturan ataupun norma-norma yang berlaku di masyarakat.
Kita memang selayaknya bersimpati perihal masalah-masalah kekerasan yang dialami pengungsi di negaranya. Sehingga dengan terpaksa mencari perlidungan sebagai pengungsi ke negara lain. Tapi hal itu bukan alasan untuk membenarkan tindakan kenakalan yang dilakukan Pengungsi selama di Indonesia.
Mereka datang ke Indonesia untuk mendapatkan perlindungan dan mereka mendapatkannya. Seharusnya mereka dapat lebih mematuhi aturan yang sudah diberikan ataupun norma-norma yang berlaku dalam masyarakat Indonesia.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI