Sekaligus, Pengadilan memerintahkan agar Dispendukcapil mencatatkan pernikahan RA dan EDS. Atau mengizinkan
Dispendukcapil Surabayabmencatatkan perkawinan beda agama. Serta perintah tersebut harus dilakukan dan tak bisa ditolak. Pertimbangan Hakim dari PN Surabaya, antara lain,
- UU No. 1/1974 tentang perkawinan tidak mengatur mengenai perkawinan beda agama. Oleh karena itu dipertimbangkan untuk mengabulkan permohonannya untuk mengisi kekosongan aturan-aturan UU Perkawinan.
- Pasal 35 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya.
- Mengacu juga pada UU Adminduk yang sudah ada, pasal 35 A UU 23/2006 yang diperbaiki dengan UU 24/2013.
Sudah selesai semuanya? Ternyata tidak. Muncul reaksi dari berbagai pihak, terutama kalangan tokoh agama (Islam dan Kristen).
Reaksi Majelis Ulama Indonesia
Sekjen MUI Amirsyah Tambunan menyatakan bahwa, "MUI menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan pernikahan beda agama. Kedua pasangan berbeda agama dan berbeda keyakinan bertentangan dengan UU No.1 Tahun 1974 pasal Pasal 2 ayat 1."
Selanjutnya, menurut Amirsyah Tambunan, "Pernikahan beda agama di negara Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 Pasal 29 tentang kebebasan dan kemerdekaan memeluk keyakinan terhadap Tuhan Yang Maha Esa. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya.
Pernikahan beda agama juga melawan konstitusi yang telah dijelaskan pada UUD 1945 Pasal 28 B. Dalam pasal 28 B (1) Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah. (2) Setiap orang berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Dengan perkawinan beda agama maka terjadi pertentangan logika hukum, karena selain beda agama juga berbeda kepercayaan yang dianut oleh calon pasangan suami istri yang dalam kasus ini harus ditolak atau dibatalkan."
###
Dari jejak digital dan info terbatas (dari sejumlah teman di Surabaya) bahwa ada upaya dari "pihak yang berkempentingan" agar Dispendukcapil Surabaya membatalkan pencatatan tersebut serta menaril Akte Perkawinan RA dan EDS. Prihatin.
Pendapat dan Pernyataan Amirsyah Tambunan tersebut, ada benarnya; karena para ulama pun pro-kontra terhadap perkawinan pasangan beda agama.
Agaknya, MUI selaras dengan ulama yang menolak perkawinan beda agama. Sementara itu, dari Kalangan Katolik dan Kristen Protestan pun idem, ada yang menolak dan menerimanya.